Polda Jabar Bakal Tindak Tegas Pelaku Impor Pakaian Bekas
Presiden dengan tegas melarang ada impor pakaian bekas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polda Jawa barat bakal memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang kedapatan melakukan impor pakaian bekas atau thrifting. Penyelidikan akan dilakukan berdasarkam laporan dan informasi yang jelas dari masyarakat.
"Kita akan menindaklanjuti dengan penyelidikan jika ada informasi atau laporan yang jelas," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).
1. Barang yang sudah dijual tak bisa diatur oleh aparat
Terkait pakaian bekas impor yang beredar dan dijual, Ibrahim mengaku tidak terdapat kebijakan yang mengatur hal tersebut. Oleh karena itu sulit untuk diproses secara hukum.
"Kalau dijual (pakaian bekas impor) tidak ada aturan yang mengikat dan kondisi sosial masyarakat sehingga sulit diproses," katanya.
Baca Juga: IKATSI Sebut Bisnis Thrifting Bisa Berdampak pada PHK Industri TPT