TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PHRI Jabar Dukung RUU Minol, Asal Tak Merugikan Sektor Pariwisata

Penjualan minuman beralkohol jangan sembarang tempat

scienceabc.com

Bandung, IDN Times - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (minol). Pembahasan RUU Minol ini pun menuai banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat Herman Muchtar menuturkan, aturan larangan minuman beralkohol sebenarnya bukan hal baru. Sebab, pemerintah daerah termasuk Kota Bandung pun sudah memiliki aturan penjualan minuman tersebut.

"Ya dulu kan sudah ada dan menurut saya bagus, sehingga ada batasannya siapa saja yang bisa saja meminum alkohol," ujar Herman ketika dihubungi IDN Times, Sabtu (14/11/2020).

1. Hotel dan restoran biasa menjual minol untuk wisatawan

unplash.com/arobj

Herman menuturkan, kawasan wisata khususnya mereka yang kerap didatangi wisatawan asing sudah pasti lebih banyak menjual minuman beralkohol. Sebab, wisatawan asing lumrah meminum alkolohol dibandingkan masyarakat lokal.

Maka, dengan pembahasan RUU minol ini, Herman berharap pemerintah dan DPR bisa memastikan sektor mana saja yang bisa atau tidak dalam menjual minuman beralkohol. Jangan sampai semua tempat tidak boleh menjual khususnya hotel dan restoran di daerah wisata.

"Memang ada aturan, misal hotel mana saja yang bisa menjual. Kemudian kadar

2. Penjualan harus dilakukan di tempat tertentu

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Mebidang Kolonel Inf Azhar Mulyadi memimpin penertiban pusat keramaian di tempat-tempat hiburan malam, kafe dan food court di sekitaran Kota Medan, Sabtu (3/10/2020) malam. (Humas Sumut)

Melalui aturan larangan minol ini, Herman berharap penjualan bisa lebih dipastikan tempatnya. Pemerintah daerah harus bisa mempertegas agar tidak ada penjual di luar yang mendapatkan izin.

Dengan demikian, mereka yang meminum minuman beralkohol pun bisa lebih terpantau. Tidak semua kalangan khususnya anak kecil yang bisa mendapatkannya.

"Jadi saya kira memang lebih fokus ke tempat penjualannya saja," kata dia.

Baca Juga: Kontroversi, Walkot Bandung Minta RUU Minuman Alkohol Segera Disahkan

3. Ini alasan PKS ajukan kembali RUU Larangan Minol

spiritshunters.com

Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Berlakohol (RUU Minol) ramai diperbincangkan dan langsung memicu pro-kontra masyarakat dengan berbagai alasan di dalamnya. RUU ini diusulkan oleh 21 anggota DPR RI yang terdiri 18 anggota fraksi PPP, dua PKS, dan satu dari fraksi Gerindra. RUU ini sendiri diusulkan dengan alasan kemaslahatan umat dan menciptakan ketentraman di masyarakat.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menjelaskan alasan PKS mengusulkan RUU itu. PKS menilai saat ini Indonesia sudah dalam keadaan darurat minuman beralkohol.

“Merujuk hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas) Kemenkes, jumlah remaja yang mengonsumsi minuman beralkohol masih di angka 4,9 persen,” ujar Bukhori lewat keterangan tertulisnya, Jumat (13/11/2020).

Selain itu, PKS juga merujuk data WHO pada 2011 yang menunjukan sebanyak 2,5 juta penduduk dunia yang meninggal akibat alkohol, sekitar sembilan persen kematian tersebut terjadi pada usia 15-29 tahun atau usia produktif.

Baca Juga: RUU Minol Mulai Dibahas, Golkar Minta Baleg DPR Pertimbangkan Hal Ini

Baca Juga: 12 Risiko Berbahaya yang Perlu Diwaspadai oleh Para Peminum Alkohol

Berita Terkini Lainnya