PHRI Jabar Dukung RUU Minol, Asal Tak Merugikan Sektor Pariwisata
Penjualan minuman beralkohol jangan sembarang tempat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (minol). Pembahasan RUU Minol ini pun menuai banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat Herman Muchtar menuturkan, aturan larangan minuman beralkohol sebenarnya bukan hal baru. Sebab, pemerintah daerah termasuk Kota Bandung pun sudah memiliki aturan penjualan minuman tersebut.
"Ya dulu kan sudah ada dan menurut saya bagus, sehingga ada batasannya siapa saja yang bisa saja meminum alkohol," ujar Herman ketika dihubungi IDN Times, Sabtu (14/11/2020).
1. Hotel dan restoran biasa menjual minol untuk wisatawan
Herman menuturkan, kawasan wisata khususnya mereka yang kerap didatangi wisatawan asing sudah pasti lebih banyak menjual minuman beralkohol. Sebab, wisatawan asing lumrah meminum alkolohol dibandingkan masyarakat lokal.
Maka, dengan pembahasan RUU minol ini, Herman berharap pemerintah dan DPR bisa memastikan sektor mana saja yang bisa atau tidak dalam menjual minuman beralkohol. Jangan sampai semua tempat tidak boleh menjual khususnya hotel dan restoran di daerah wisata.
"Memang ada aturan, misal hotel mana saja yang bisa menjual. Kemudian kadar
Baca Juga: Kontroversi, Walkot Bandung Minta RUU Minuman Alkohol Segera Disahkan
Baca Juga: RUU Minol Mulai Dibahas, Golkar Minta Baleg DPR Pertimbangkan Hal Ini
Baca Juga: 12 Risiko Berbahaya yang Perlu Diwaspadai oleh Para Peminum Alkohol