Perwakilan Ponpes Tasikmalaya Laporkan Panji Gumilang ke Polda Jabar
Polisi diminta agar Panji Gumilang dihukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sejumlah perwakilan pondok pesantaren di Tasikmalaya melaporkan pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke Polda Jabar atas dugaan penodanaan agama. Berbagai pernyataan dan ajaran yang diberikan kepada para santri dianggap menyimpang, salah satunya tentang dari mana turunnya Al-Quran.
Perwakilan pelaporan Ruslan Abdul Gani mengatakan, pernyataan yang disampaikan Panji Gumilang sangat menciderai umat Islam.
"Jadi kami umat Islam dari Tasikmalaya mewakili ulama, kiai, tokoh agama dan organisasi masyarakat melaporkan Panji Gumilan dari pesantren Al Zaytun, apabila pemerintah diam saja dan tebang pilih hukum," kata Ruslan ditemui di Polda Jabar, Selasa (4/7/2023).
1. Hukum orangnya, bukan pesantrennya
Dia menuturkan, dalam pelaporan ini pihaknya tidak menuntut agar Al-Zaytun ditutup atau dihentikan operasionalnya. Namun, kepolisian wajib menindak oknum yang dianggap tidak benar dan menyesatkan santri, menyesatkan umat Islam di Indramayu.
Sementara para santri dan pesantrennya adalah aset yang harus diselamatkan negara. Polisi pun diminta agar tidak menjadi pihak yang menjaga Panji Gumilang.
"Kita harus adil. Panji Gumilang harus segera diproses," kata dia.
Baca Juga: Panji Gumilang Diperiksa 9 Jam, Kasus Penistaan Agama Naik Penyidikan
Baca Juga: Bareskrim Sebut Panji Gumilang Akui soal Kebenaran Bukti Video Ceramah