TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Persis dan MUI Jabar Bersyukur Pemerintah Izinkan Tarawih di Masjid 

Salat berjamaah di masjid jangan terlalu lama

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Bandung, IDN Times - Pemerintah memperkenankan masyarakat beribadah tarawih Ramadan dan Idul Fitri di luar rumah. Namun, ibadah harus menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sangat ketat.

Kepastian ini mendapat sambutan baik dari pengurus wilayah Persis Jabar. Ketua PW Persis Jabar Iman Setiawan Latief mengatakan, kebijakan pemerintah yang membolehkan salat tarawih di masjid dan salat Ied di lapangan merupakan keputusan yang tepat.

Selama setahun pandemik COVID-19 melanda para pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM) dan panitia penyelenggara ibadah berjamaah telah beradaptasi dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Memang sudah saatnya pemerintah memperbolehkan dilaksanakannya salat tarawih di masjid dan salat Ied di lapangan," ujar Setiawan saat dihubungi, Senin (5/4/2021).

1. Pandemik harus jadi momentum warga muslim mendekatkan diri kepada Allah

Ilustrasi berdoa (IDN Times/Sukma Shakti)

Iman mengatakan, pandemik COVID-19 masih akan berlangsung selama beberapa waktu ke depan, tapi tidak mungkin masyarakat mengurung diri terus di rumah selama Ramadan. Siapapun harus meneruskan hidup meski sesuai dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Vaksin dan obatnya pun sudah ada (untuk penyakit terdahulu). Demikian pula dengan Corona ini. Makanya kami mengimbau agar tidak takut untuk divaksin, sebagai salah satu upaya mencegah dan menghentikan pandemi ini," imbuhnya.

Pandemik ini sedianya merupakan momentum untuk mendekatkan diri kepada sang Pencipta, bukan sebaliknya. Dengan adanya pandemik ini warga muslim bukan berarti semakin jauh dari Allah dalam beribadah, justru harus semakin dekat.

"Termasuk melalui ibadah salat tarawih dan salat Idul Fitri.

2. Saat tarawih baiknya warga yang datang ke masjid berasal dari lingkungan sekitar

www.boombastis.com

Sementara itu, Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, akan membuat surat edaran terkait pelaksanaan salat tarawih dan salat Ied untuk pemerintah provinsi, ormas Islam, pengurus MUI di daerah dan DKM masjid hingga tingkat desa.

"Kami imbau para DKM untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat," ujar Rafani.

Dalam pelaksanaan dalam tarawih masyarakat bisa datang dari mana saja ke dalam masjid. Dengan menerapkan protokol kesehatan maka antisipasi penyebaran COVID-19 bisa dimaksimalkan.

"Kemudian untuk yang bukan komunitas atau ada di lingkungan setempat baiknya jamaah dari luar lingkungan jangan dulu," kata dia.

Baca Juga: Terapkan Prokes, Masjid di Jatim Boleh Gelar Tarawih Bulan Ramadan

Berita Terkini Lainnya