Penyerobot Lahan Milik PT KAI di Bandung Dibui 3 Bulan
Upaya kasasi yang dilakukan terdakwa tak dipenuhi syarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan vonis 3 bulan penjara terhadap terdakwa kasus penyerobotan lahan milik negara di Bandung, Suhendar. Upaya banding yang sebelumnya diajukan oleh terdakwa tak berlanjut.
Putusan atas banding dengan nomor 433/PID/2021/PT BDG diketok hakim tinggi PT Bandung pada 7 Februari 2022. Dalam putusannya, hakim menguatkan putusan PN Bandung yang menyatakan Suhendar bersalah melakukan penyerobotan lahan sesuai Pasal 167 ayat (1) KUHP dan tetap divonis 3 bulan penjara.
"Putusan PN penjara selama tiga bulan. Di putusan PT, menguatkan putusan PN," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Rachmad Virdianto melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Muslih dalam keterangannya, dikutip IDN Times, Jumat (6/5/2022).
1. Terdakwa sempat ajukan banding tapi ditolak
Dia menjelaskan, terdakwa sempat akan mengajukan kasasi. Namun upaya tersebut tak diterima PN Bandung lantaran tidak memenuhi syarat formil.
"Bahwa dengan bergulirnya rangkaian perjalanan perkara terdakwa Suhendar ini dari tahap awal hingga tahap akhir, JPU dalam penanganan perkaranya telah bekerja secara profesional dengan berpedoman pada prosedur penanganan perkara sebagaimana mestinya. Hingga apa yang telah dilaksanakan oleh JPU tersebut dikuatkan atau dibuktikan dengan adanya putusan PN Bandung dan tahap banding di PT Bandung," tutur dia.
Terungkap terbuktinya perbuatan terdakwa tersebut, hingga terdakwa mengajukan kasasi, tapi ditolak oleh Pengadilan Negeri Bandung karena tidak memenuhi syarat formil.