TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyerobot Lahan Milik PT KAI di Bandung Dibui 3 Bulan 

Upaya kasasi yang dilakukan terdakwa tak dipenuhi syarat

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan vonis 3 bulan penjara terhadap terdakwa kasus penyerobotan lahan milik negara di Bandung, Suhendar. Upaya banding yang sebelumnya diajukan oleh terdakwa tak berlanjut.

Putusan atas banding dengan nomor 433/PID/2021/PT BDG diketok hakim tinggi PT Bandung pada 7 Februari 2022. Dalam putusannya, hakim menguatkan putusan PN Bandung yang menyatakan Suhendar bersalah melakukan penyerobotan lahan sesuai Pasal 167 ayat (1) KUHP dan tetap divonis 3 bulan penjara.

"Putusan PN penjara selama tiga bulan. Di putusan PT, menguatkan putusan PN," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Rachmad Virdianto melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Muslih dalam keterangannya, dikutip IDN Times, Jumat (6/5/2022).

1. Terdakwa sempat ajukan banding tapi ditolak

Ilustrasi

Dia menjelaskan, terdakwa sempat akan mengajukan kasasi. Namun upaya tersebut tak diterima PN Bandung lantaran tidak memenuhi syarat formil.

"Bahwa dengan bergulirnya rangkaian perjalanan perkara terdakwa Suhendar ini dari tahap awal hingga tahap akhir, JPU dalam penanganan perkaranya telah bekerja secara profesional dengan berpedoman pada prosedur penanganan perkara sebagaimana mestinya. Hingga apa yang telah dilaksanakan oleh JPU tersebut dikuatkan atau dibuktikan dengan adanya putusan PN Bandung dan tahap banding di PT Bandung," tutur dia.

Terungkap terbuktinya perbuatan terdakwa tersebut, hingga terdakwa mengajukan kasasi, tapi ditolak oleh Pengadilan Negeri Bandung karena tidak memenuhi syarat formil.

2. Yang bersangkutan coba mengambil alih lahan milik negara

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia menuturkan kasus ini masuk ke persidangan lantaran terdakwa dianggap melanggar dengan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang lain dengan melawan hukum. Hal itu dilakukan terdakwa pada 2019 lalu di mana dia berusaha menyerobot lahan yang berada di Jalan Ir H Juanda nomor 250 Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung yang merupakan milik PT KAI.

Terdakwa sendiri mengklaim memiliki lahan tersebut yang merupakan peninggalan orang tuanya. Akan tetapi, terdakwa disebut tak memiliki bukti kepemilikan cukup dan hanya mengantongi surat Eigondom Verpoonding nomor 1473 dengan luas 4.715 meter persegi, meetbrief atau surat ukur nomor 460 tanggal 29 September 1973, Omschrijving atas surat Verpoonding 1473 dan akta nomor 36 tanggal 20 Januari 1938.

Selain terdakwa Suhendar, ada pihak lain juga yang mengklaim atas lahan tersebut. Bahkan pihak lain mengajukan gugatan baik perdata maupun melalui PTUN. Akan tetapi, upaya pihak lain pun sama ditolak hakim. Sedangkan terdakwa yang mengklaim memiliki lahan itu tak pernah melakukan tindakan apapun. Termasuk saat lahan itu disewakan ke Pemprov Jabar yang mana uang sewa selama dua tahun justru masuk ke PT KAI.

"Sehingga berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, itulah data lengkap yang diakui oleh negara dan telah diuji kebenarannya oleh beberapa putusan baik perdata maupun putusan TUN Bandung. Sampai dengan inkrah, tanah tersebut adalah milik PT KAI secara sah dan tidak ada satupun keterangan dari instansi manapun bahwa terdakwa ataupun keluarganya memiliki tanah tersebut," katanya.

Berita Terkini Lainnya