Penyerobot Lahan Milik PT KAI di Bandung Dibui 3 Bulan 

Upaya kasasi yang dilakukan terdakwa tak dipenuhi syarat

Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan vonis 3 bulan penjara terhadap terdakwa kasus penyerobotan lahan milik negara di Bandung, Suhendar. Upaya banding yang sebelumnya diajukan oleh terdakwa tak berlanjut.

Putusan atas banding dengan nomor 433/PID/2021/PT BDG diketok hakim tinggi PT Bandung pada 7 Februari 2022. Dalam putusannya, hakim menguatkan putusan PN Bandung yang menyatakan Suhendar bersalah melakukan penyerobotan lahan sesuai Pasal 167 ayat (1) KUHP dan tetap divonis 3 bulan penjara.

"Putusan PN penjara selama tiga bulan. Di putusan PT, menguatkan putusan PN," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Rachmad Virdianto melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Muslih dalam keterangannya, dikutip IDN Times, Jumat (6/5/2022).

1. Terdakwa sempat ajukan banding tapi ditolak

Penyerobot Lahan Milik PT KAI di Bandung Dibui 3 Bulan Ilustrasi

Dia menjelaskan, terdakwa sempat akan mengajukan kasasi. Namun upaya tersebut tak diterima PN Bandung lantaran tidak memenuhi syarat formil.

"Bahwa dengan bergulirnya rangkaian perjalanan perkara terdakwa Suhendar ini dari tahap awal hingga tahap akhir, JPU dalam penanganan perkaranya telah bekerja secara profesional dengan berpedoman pada prosedur penanganan perkara sebagaimana mestinya. Hingga apa yang telah dilaksanakan oleh JPU tersebut dikuatkan atau dibuktikan dengan adanya putusan PN Bandung dan tahap banding di PT Bandung," tutur dia.

Terungkap terbuktinya perbuatan terdakwa tersebut, hingga terdakwa mengajukan kasasi, tapi ditolak oleh Pengadilan Negeri Bandung karena tidak memenuhi syarat formil.

2. Yang bersangkutan coba mengambil alih lahan milik negara

Penyerobot Lahan Milik PT KAI di Bandung Dibui 3 Bulan Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia menuturkan kasus ini masuk ke persidangan lantaran terdakwa dianggap melanggar dengan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang lain dengan melawan hukum. Hal itu dilakukan terdakwa pada 2019 lalu di mana dia berusaha menyerobot lahan yang berada di Jalan Ir H Juanda nomor 250 Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung yang merupakan milik PT KAI.

Terdakwa sendiri mengklaim memiliki lahan tersebut yang merupakan peninggalan orang tuanya. Akan tetapi, terdakwa disebut tak memiliki bukti kepemilikan cukup dan hanya mengantongi surat Eigondom Verpoonding nomor 1473 dengan luas 4.715 meter persegi, meetbrief atau surat ukur nomor 460 tanggal 29 September 1973, Omschrijving atas surat Verpoonding 1473 dan akta nomor 36 tanggal 20 Januari 1938.

Selain terdakwa Suhendar, ada pihak lain juga yang mengklaim atas lahan tersebut. Bahkan pihak lain mengajukan gugatan baik perdata maupun melalui PTUN. Akan tetapi, upaya pihak lain pun sama ditolak hakim. Sedangkan terdakwa yang mengklaim memiliki lahan itu tak pernah melakukan tindakan apapun. Termasuk saat lahan itu disewakan ke Pemprov Jabar yang mana uang sewa selama dua tahun justru masuk ke PT KAI.

"Sehingga berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, itulah data lengkap yang diakui oleh negara dan telah diuji kebenarannya oleh beberapa putusan baik perdata maupun putusan TUN Bandung. Sampai dengan inkrah, tanah tersebut adalah milik PT KAI secara sah dan tidak ada satupun keterangan dari instansi manapun bahwa terdakwa ataupun keluarganya memiliki tanah tersebut," katanya.

3. Duduk perkara kasus

Penyerobot Lahan Milik PT KAI di Bandung Dibui 3 Bulan Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Muslih menuturkan, perkara itu bermula dari gugatan yang diajukan PT KAI atas lahan di Jalan Ir H Juanda (Dago). Lahan seluas 4.715 meter persegi itu diketahui milik PT KAI dengan akta jual beli nomor 34 tahun 1951 tanggal 13 November 1951 yang dibuat di hadapan notaris dan telah dibukukan dalam daftar buku tanah dengan hak guna bangunan nomor 231 yang awalnya tertulis atas nama Archibald Guido De Ceuninck Van Capelle yang dibalik nama kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Pada 15 November 2016 sampai dengan November 2018 PT Kereta Api Indonesia menyewakan tanah dan bangunan tersebut kepada Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat.

"Namun setelah sewa tersebut berakhir, pada tanggal 17 November 2018 tiba-tiba tanah dan bangunan tersebut telah dikuasai dan ditempati oleh terdakwa bersama keluarganya tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku pemilik dari tanah dan bangunan tersebut," tuturnya.

Menurutnya pihak PT KAI sudah melakukan langkah-langkah dengan mendatangi lokasi dan meminta terdakwa meninggalkan tempat tersebut. PT KAI sudah mengirimkan surat peringatan atau somasi kepada terdakwa untuk mengosongkan lahan. Hingga somasi ketiga, surat peringatan tersebut tak direspons oleh terdakwa.

Namun terdakwa tidak mau meninggalkan tempat tersebut dengan alasan memiliki hak atas lahan lantaran orang tuanya mendapatkan pelimpahan surat surat tanah tersebut pada tahun 1970 berdasarkan Surat Verponding Nomor 1473, Mectbrief atau Surat Ukur nomor 460, tanggal 29 September 1937.

Kasus ini kemudian masuk ke meja hijau. Proses persidangan berjalan hingga saat tuntutan jaksa menuntut Suhendar dengan hukuman 5 bulan penjara. Dalam sidang vonis, majelis hakim yang diketuai oleh Yuswardi dan anggota Mangapul Girsang dan Dalyursa memperingan hukuman menjadi 3 bulan.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya