Pemprov Jabar Kembali Upayakan Perda Keberpihakan Bagi Pesantren
Pesantren punya peran penting menjaga perdamaian dunia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pada peringatan Hari Santri Nasional, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali menegaskan keinginan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk ikut serta memberikan keberpihakan bagi para santri. Salah satunya dengan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda).
Pergub ini merupakan langkah kedua karena sebelumnya Pemprov Jabar berkeinginan mengeluarkan peraturan daerah (Perda). Sayang Perda Pesantren ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri. Melalui Pergub tersebut diharap melahirkan aspek legalitas kegiatan pondok pesantren (ponpes) dan payung hukum untuk ponpes.
"Dulu alasan membuat Pergub kan karena UU (undang-undang) belum ada. Sekarang ada UU berarti Perda itu bisa diwacanakan kembali," ujar Ridwan dalam peringatan HSN di Lapangan Gasibu, Selasa (22/10).
1. UU Nomor 18 tahun 2019 jadi pelecut adanya aturan penguat di daerah
Pemerintah dan DPR sebelumnya telah mengesahkan UU nomor 18 Tahun 2019. Aturan ini salah satunya bertujuan mempersempit perbedaan antara pendidikan umum dengan pendidikan Islam, termasuk dalam hal kebijakan anggaran.
Emil pun menyambut baik hadirnya UU tersebut. Menurutnya, keberadaan aturan ini menjadi nilai istimewa dalam perayaan Hari Santri 2019.
Regulasi ini kemudian dapat menjadi sarana negara untuk lebih dapat memfasilitasi kebutuhan pesantren dan para santrinya yang selama ini dinilai kurang atensi.
"Ini menandakan negara akan memfasilitasi kewajiban dari program maupun anggaran yang selama ini berbeda-beda dan ada yang terlewat, karena pendidikan pesantren khususnya yang tradisional seringkali kurang mendapat atensi," ungkapnya.
Baca Juga: Asal Usul Kata Santri, Kiai, dan Sarung yang Banyak Tidak Diketahui
Baca Juga: Hari Santri 2019, GP Ansor Bandung Bikin Seribu Liwet Kastrol