TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Jabar Gelontorkan Rp5 Triliun Bantu Warga Terdampak COVID-19

Pemda diminta mendata mereka yang berhak menerima bantuan

Ilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menggelontorkan anggaran Rp3 hingga Rp5 triliun rupiah untuk bantuan senilai Rp500 ribu per bulan bagi keluarga rawan miskin baru terdampak COVID-19.

Bantuan ini rencananya diberikan selama dua bulan dan maksimal empat bulan. Nantinya satu per tiga bantuan berupa tunai dan mayoritas atau sisanya adalah bantuan dalam bentuk bahan pangan.

Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja meminta bupati/wali kota 27 daerah di Jabar untuk melakukan tiga hal lewat Surat Pemberitahuan Nomor 400/1763/BAPP yang ditandatangani pada 31 Maret 2020.

Pertama, Setiawan meminta bupati/wali kota untuk melakukan pemadanan data per nama per alamat rumah tangga miskin (RTM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Tahun 2020 kepada Dinas Sosial masing-masing.

"Data by name by address RTM dalam DKTS Tahun 2020 ini akan disampaikan kepada pengelola DKTS 2020 Kabupaten/Kota secara online," kata Setiawan di Kota Bandung, Kamis (2/4).

1. Mereka yang dapat bantuan harus berpenghasilan harian

pexels.com/Ian Panelo

Kedua, lanjut Setiawan, bupati/wali kota diminta menyampaikan data non-DKTS sesuai NIK (Nomor Induk Kependudukan) RTM terdampak COVID-19 dengan kriteria sebagai pekerja berpenghasilan harian baik ber-KTP Jabar maupun luar Jabar.

Ada beberapa bidang pekerja, di antaranya perdagangan dan jasa, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya, dan tangkap. Kemudian di bidang pariwisata, transportasi, da industri. Para pekerja ini semuanya yang berskala usaha mikro dan kecil.

"Dan kriteria terakhir yaitu penduduk yang bekerja sebagai pemulung," tambahnya.

2. Usulan dari daerah maksimal dihimpun pada 6 April

ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Hal ketiga yang harus dipatuhi pemerintah daerah, yakni usulan nama-nama yang berhak menerima bantuan ini harus di disampaikan paling lambat Senin, 6 April 2020 secara daring.

Dia memastikan, pemberian bantuan bagi keluarga rawan miskin baru terdampak COVID-19 dilakukan secara tepat dengan merujuk hasil pemadanan data.

"Hal ini dalam rangka penanganan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi global (COVID-19) di Jabar kepada masyarakat miskin yang belum menerima bantuan sosial pangan serta masyarakat rentan miskin berdasarkan DKTS 2020," kata Setiawan.

Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Salurkan 222.500 APD ke Berbagai Daerah

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Skema Bantuan Sosial Agar Masyarakat Tidak Mudik

Berita Terkini Lainnya