TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerataan Pendidikan, Pemkot Bandung Bakal Bangun 7 SMP Baru  

Infrastruktur di sejumlah sekolah pinggiran akan diperbaiki

IDN Times/Nindias Khalika

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen meningkatkan mutu pendidikan dengan melakukan pemerataan fasilitas didik. Komitmen ini akan diwujudkan dengan membangun tujuh sekolah menengah pertama (SMP) baru.

Kepala Seksi Kurikulum SMP Disdik Kota Bandung, Bambang Ariyanto mengatakan, saat ini masih banyak peserta didik yang belum mampu tertampung sekolah negeri. Dengan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang menggunakan sistem zonasi, maka siswa yang berada di daerah blank spot sulit mendapat sekolah. Sulitnya mendapat sekolah pun dirasakan siswa yang berada di kawasan padat penduduk.

Tujuh sekolah rintisan yang akan coba didirikan yaitu, SMP 59 di Cicabe untuk wilayah timur, SMP 60 di Ciburuy untuk wilayah selatan, SMP 61 di Cimuncang. Lalu SMP 62 di Kebon Gedang di Kiaracondong, SMP 63 di Cihaurgeulis, SMP 64 di Sukajadi dan SMP 65 di Ciwastra.

"Disdik terus berupaya membuka sekolah rintisan sekalipun untuk mewujudkannya pun terbilang tidak mudah," kata Bambang melalui siaran pers, Kamis (4/7).

1. Akan ada perbaikan infrastruktur untuk sekolah yang berada di pinggiran

IDN Times/Maulana

Tak hanya mendirikan sekolah rintisan, Pemkot Bandung juga berencana melakukan perbaikan infrastruktur sekolah yang berada di wilayah pinggiran atau perbatasan kota Bandung. Guru di sekolah-sekolah ini pun akan ditata ulang agar bisa memenuhi kebutuhan sekolah sesuai dengan jumlah siswa.

“Para gurunya sedang dipetakan akan dirotasi mutasi. Kurang lebih sekitar 3.000 guru. Guru yang ilmunya bagus akan dipindah ke sekolah pinggiran agar di sekolah pinggiran ada peningkatan mutu pelayanan pendidikan,” katanya.

2. PPDB sistem zonasi merupakan aturan pemerintah pusat

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bambang mengatakan, aspirasi tentang pendidikan di Kota Bandung memang cukup banyak. Termasuk aspirasi yang disampaikan dalam unjuk rasa di Balai Kota Bandung, kemarin.

Menurutnya, perihal sistem zonasi, hal ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Kalau zonasi kan Disdik landasannya sesuai Permendikbud nomor 51 tahun 2018. Semuanya kabupaten kota wajib melaksanakan PPDB berbasis zonasi, jadi ini kan tidak bisa ditolak,” jelas Bambang.

Sedangkan perihal adanya keluhan soal jalur kategori Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), Bambang menerangkan, jatah untuk calon peserta didik ini juga terbentur dengan kuota sekolah. Saat ini, keberadaan SMP negeri di Kota Bandung hanya bisa menampung 40 persen lulusan SD.

“Nah kalau disalurkan ke negeri pasti berkenaan dengan kuota. Karena kuota PPDB SMP negeri sekarang hanya 16 ribu-an siswa se-Kota Bandung sementara lulusan SD itu ada 40 ribu-an siswa. Jadi kita hanya bisa menampung sekitar 40 persen. Kalau memaksa ingin ke negeri pasti semuanya tidak bisa terakomodir,” kata dia.

Baca Juga: Puluhan Emak-emak Protes Anaknya Gagal Masuk Sekolah Lewat PPDB

Baca Juga: Nilai Tak Keluar, Anak Penyandang Disabilitas Tak Bisa Ikut PPDB SMP

Berita Terkini Lainnya