Pemda di Jabar Harus Minta Rekomendasi Sebelum Lakukan Karantina Lokal
Sistem lockdown harus mendapat izin dari pemerintah pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meminta pemerintah 27 kabupaten/kota mengajukan rekomendasi pada pemerintah provinsi sebelum menerapkan kebijakan karantina lokal atau lockdown guna menekan penyebaran virus corona (COVID-19).
Uu mengatakan, pada prinsipnya dia menghargai kebijakan kepala daerah yang melakukan langkah-langkah pencegahan sepanjang tidak keluar dari payung hukum normatif. Meski demikian, ada hirarki pemerintah dan tupoksi masing-masing sesuai tingkatan jabatan.
"Seperti penanganan corona pemerintah daerah memang memiliki hak otonom. Tapi ada kebijakan pemerintah pusat antara lain terkait karantina yang harusnya berangkat dari rekomendasi pemerintah provinsi,” kata Uu, Minggu (29/3).
1. Lockdown di suatu daerah harus disampaikan ke pemerintah pusat
Menurutnya, kebijakan lockdown secara prosedur harus memintakan rekomendasi dari provinsi yang kemudian disampaikan ke pemerintah pusat. Rekomendasi beserta pertimbangan-pertimbangan daerah mutlak dikaji lebih dulu karena lockdown memiliki dampak sosial.
“Semua 27 kabupaten/kota kalau ingin lockdown seperti itu adanya mengajukan rekomendasi. Minimal ada pertimbangan-pertimbangan, tidak susah kok, pemerintah pusat nanti pasti melihat dan mempertimbangkan kondisi di daerah,” kata Uu.
Baca Juga: 11 Fakta Ilmiah Rasa Kesepian, Risiko Lockdown atau Karantina
Baca Juga: Ridwan Kamil Segera Lockdown Kota Bandung, Karawang, dan Depok