TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembangunan Rel Ganda Kiaracodong-Cicalengka Tahap II Dibangun 2022

Pembangunan rel ganda berkaitan dengan proyek KCIC

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Erni Basri. IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Kementerian Perhubungan telah melakukan studi kelayakan untuk pembangunan tahap dua jalur ganda kereta api Kiaracondong-Cicalengka. Saat ini pembangunan tahap satu dari Gedebage-Haurpugur masih berlanjut dijalankan secara bertahap.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Erni Basri mengatakan, untuk pembangunan rel ganda tahap kedua yang menghubungkan Kiaracondong-Gedebage rencananya dilakukan awal 2021. Namun, karena ada pandemik COVID-19 maka pembangunan ini harus diundur paling lama awal tahun 2022.

"Tentu kita butuh lahan yang sangat efektif karena kita sudah ada jalur yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat," ujar Erni ditemui di Pendopo Wali Kota Bandung, Selasa (8/6/2021).

1. Ada 600 bidang tanah yang akan diratakan

Data Pribadi

Erni menuturkan, dari pemetaan yang sudah dilakukan ada sekitar 600 bidang tanah yang berada di Kiaracondong. Sedangkan untuk keseluruhan tahap pertama dan kedua total ada 900 bidang tanah.

Sejauh ini Kementerian Perhubungan sudah melakukan sosialisasi dan pembicaraan dengan masyarakat yang mendirikan bangunan di atas lahan milik pemerintah tersebut. Mereka sepakat untuk pergi dari lahan tersebut dan akan mendapat uang kerohiman.

"Pemerintah memberikan dukungan strategis untuk itu. Istilahnya ada kerohiman. Ini aturannya ada dan kami mengawal itu," papar Erni.

2. Butuh anggaran capai Rp600 miliar

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, pembangunan jalur ganda memang membutuhkan dana yang tidak sedikit. Terlebih pembangunan ini berada di kawasan perkotaan.

Untuk tahap kedua jalur ganda Kiaracondong-Cicalengka, pihaknya membutuhkan dana mencapai Rp600 miliar. Angka ini lebih kecil dibandingkan dana tahap pertama yang lebih dari Rp700 miliar.

"Ini hanya untuk konstruksi saja. Beda dengan uang kerohiman. Kalau itu (kerohiman) adanya di APBN," kata Erni.

Aturan uang kerohiman sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2018.

Baca Juga: Ragu Tatap Muka, Simulasi PTM di Bandung Hanya Diikuti Sedikit Siswa

Berita Terkini Lainnya