TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasangan Kurnia-Usman Optimistis Gugatannya ke MK akan Dikabulkan

Mereka masih berharap jadi pemenang Pilbup Kabupaten Bandung

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Partai koalisi pengusung pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi, dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2020, meminta semua pihak menanti dengan sabar keputusan sengketa Pilkada yang sekarang masih dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK). Apapun keputusan yang nanti dikeluarkan MK, harus dipatuhi bersama.

Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung, Sugiyanto menuturkan, pihaknya saat ini masih menanti hasil dari MK. Dia memastikan seluruh partai pengusuh yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP dan PBB akan menerima apapun hasil sengketa tersebut.

“MK akan membahas secara khusus Pilkada Kabupaten Bandung pada 19 hingga 24 Maret ini. Jadi dalam waktu dekat akan ada keputusan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati apapun keputusan MK, yang merupakan keputusan final,” kata Sugiyanto melalui siaran pers dikutip, Selasa (16/3/2021).

Seperti diketahui, tim pasangan yang punya tagline NU Pasti Sabilulungan ini, mengajukan gugatan hukum, pasca penetapan pemenang Pilkada. Dasarnya adalah, pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan, dinilai telah melakukan money politics secara terstuktur, sistematis dan masif  (TSM), karena mencantumkan angka-angka, dalam visi misi pencalonannya.

1. Gugatan bukan untuk memecah belah warga

Ilustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Partai koalisi memandang, sebagai panutan warga, sudah pada tempatnya jika selalu mengedepankan penghormatan terhadap hukum dan produk hukum.

“Gugatan ini bukan untuk memecah belah warga, melainkan menguji apakah yang sudah dilakukan paslon lain, KPU maupun Panwas, sudah sesuai aturan perundang-undangan atau belum,” jelas Sugiyanto.

Hal itu diamini pengacara yang ajukan gugatan ini, Syahrial. Menurutnya, setiap paslon punya hak untuk ajukan gugatan hukum.

“Saat ini belum ada yang bisa disebut bupati terpilih. Bu Nia pasangan calon, Bu Yena pasangan calon, Bedas pun juga pasangan calon. Kita masih menunggu seperti apa hasilnya, penetapan yang akan disampaikan MK," paparnua

2. Jangan ada pihak yang klaim kemenangan sebelum putusan MK

Ilustrasi logistik pilkada. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

Syahrial dan tim saat ini yakin bahwa pasangan yang menjadi kliennya bisa memenangkan Pilkada Kabupaten Bandung. Namun, tak etis jika klaim itu disampaikan secara luas padahal masih menunggu hasil dari MK.

“Walaupun kita punya keyakinan akan menang, kita tak boleh katakan bahwa pasti menang.

Gugatan ke MK pun menjadi ikhtiar bagi tim untuk memastikan bahwa Pilkada di Kabupaten Bandung harus bersih.

Baca Juga: 10 Perjalanan Karier Sahrul Gunawan, Model Hingga Wakil Bupati

Baca Juga: Akui Kekalahan Pilkada, Nia-Usman Ucapkan Selamat kepada Dadang-Sahrul

Berita Terkini Lainnya