TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pandemi Virus Corona, 575 Hotel di Jabar Tak Beroperasi 

25 ribu karyawan dirumahkan akibat rendahnya okupansi hotel

Ilustrasi keadaan Hotel Aston di Cirebon. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Bandung, IDN Times - Penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19) yang masif di berbagai daerah membuat banyak sektor terdampak, salah satunya pariwisata. Di Provinsi Jawa Barat, sudah ada sekitar 575 hotel sudah tidak beroperasi. Hal ini kemudian berdampak pada dirumahkannya 25 ribu karyawan.

Minimnya masyarakat menggunakan hotel untuk menginap dan beraktivitas dikarenakan ada aturan pembatasan sosial dari pemerintah. Dengan demikian masyarakat enggan bepergian keluar selain karena takut terpapar virus juga karena aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan, dari laporan dinas pariwisata di tingkat kabupaten kota, okupansi hotel hanya berada di kisaran 5 persen.

“Memang untuk okupansi hotel sudah turun, sudah hampir 5 persen. Biasanya (angka okupansi paling rendah) 50 persen. Kemudian juga karyawannya hampir 25 ribu itu dirumahkan dari industri hotel dan restoran, belum ada yang di PHK,” ujar Dedi, Kamis (9/4).

1. Selain hotel, 141 restoran juga tutup

Pixabay/Free-Photos

Lalu, lanjut Dedi, penurunan pun terjadi di sektor lain. Informasi dari Gabungan Industri Pariwisata, jumlah sementara yang teridentifikasi oleh terhentinya aktivitas ekonomi sektor pariwisata akibat pandemi virus corona (Covi-19), restoran yang tutup sebanyak 141 restoran.

Kemudian, daya tarik pariwisata lainnya yang tutup sebanyak 342 tempat, dari bidang industri kreatif di terima informasi yang terdampak sebanyak 12.521 orang.

"Untuk sektor kebudayaan dan kesenian diterima informasi yang terdampak sebanyak 3.041 orang," kata dia.

2. Relaksasi kewajiban pajak akan diterapkan

Pexels/Super Kuncheek

Pihak Industri Pariwisata telah melakukan koordinasi langsung dengan Kabupaten/Kota, untuk menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Nomor 556/563-Sekre tanggal 30 Maret 2020 Hal Tindak lanjut PMK No 23 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, yang berisi tentang permohonan adanya kebijakan relaksasi kewajiban untuk perusahaan untuk membayar pajak dan retribusi daerah.

Dalam upaya merealisasikan Social Safety Net, pemerintah provinsi membantu para pekerja dan pelaku usaha kecil (informal) yang bekerja di sekor pariwisata dan kebudayaan serta industri kreatif yang terdampak langsung pandemi.

“Nah kita harus pikirikan disaat emergency kesehatan ini, rescue itu seperti apa, kan sudah disusun gugus tugas dan sebagainya. Kemudian di emergency ekonominya, di tahap recovery ini kita harus lakukan langkah strategi,” ucap dia.

Baca Juga: Setalah Bodebek, Wilayah Bandung Raya Diusulkan untuk PSBB

Berita Terkini Lainnya