Pakar Politik Minta Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri Tak Menjabat Ganda
KontraS tak setuju dengan aturan tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak pada 2024 menimbulkan polemik. Salah satunya kemungkinan adanya petinggi TNI-Polri dari pusat hingga ke daerah yang bakal dijadikan penjabat kepala daerah.
Sebagaimana diketahui, 272 kepala daerah bakal habis masa jabatannya jelang tahun 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota. Dari angka itu, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinannya tahun 2022 ini, dan sisanya di 2023.
Guru besar politik dan keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad), Muradi mengatakan, selama ini memang tidak ada aturan yang melarang TNI-Polri aktif menjabat menggantikan kepala daerah definitif. Walaupun masih ada yang mempertentangkan dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 yang terbit pada 20 April 2022.
Setidaknya ada dua ketentuan dalam putusan ini. Pertama, anggota TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, kecuali di 10 institusi kementerian dan lembaga yang sudah diatur di UU TNI.
Kedua, MK juga mengatur soal posisi penjabat kepala daerah dari TNI dan Polri. Syaratnya anggota tersebut sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh jadi penjabat kepala daerah.
"Dan itu masalahnya ada cela di hulu dari aturan legalitas yang ada selama ini. Pengertian soal klausul tentang selama diminta oleh instansi terkait dalam penegasan aturan tersebut juga membuat anggota tni-polri aktif dimungkinkan menjabat jabatan di luar yang 10 instansi yang diperbolehkan," kata Muradi, Minggu (29/5/2022).
1. Aturan dari MK tidak tegas menolak penjabat dari TNI-Polri
Menurutnya, MK harus membaca lebih detail mengenai aturan yang ada, karena ketegasan dalam aturan itu tidak jelas. Harus ada sinkronisiasi dan revisi dengan penegasan lebih ketat atas sejumlah posisi di luar jabatan dari induk masing-masing yang mungkin diduduki anggota TNI-Polri.
Sebab, ketika klausul 'jika diminta instansi' tetap ada dalam aturan tersebut, maka ada ruang polemik yang berkelanjutan terkait dengan boleh atau tidaknya anggota TNI-Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah.
"Catatan lainnya saya kira perlu ditegaskan bahwa jika ada anggota tni-polri aktif menjabat di 10 jabatan yang diperbolehkan, maka penting untuk ditegaskan dalam aturan yang lebih ketat untuk tidak menjabat ganda dalam waktu bersamaan baik sementara waktu maupun dalam waktu tertentu seperti pada kasus PJ kepala daerah," kata dia.