TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakar Politik Minta Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri Tak Menjabat Ganda

KontraS tak setuju dengan aturan tersebut

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) melakukan salam komando dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) usai upacara Serah Terima Jabatan Panglima TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (18/11/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Bandung, IDN Times - Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak pada 2024 menimbulkan polemik. Salah satunya kemungkinan adanya petinggi TNI-Polri dari pusat hingga ke daerah yang bakal dijadikan penjabat kepala daerah.

Sebagaimana diketahui, 272 kepala daerah bakal habis masa jabatannya jelang tahun 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota. Dari angka itu, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinannya tahun 2022 ini, dan sisanya di 2023.

Guru besar politik dan keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad), Muradi mengatakan, selama ini memang tidak ada aturan yang melarang TNI-Polri aktif menjabat menggantikan kepala daerah definitif. Walaupun masih ada yang mempertentangkan dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 yang terbit pada 20 April 2022.

Setidaknya ada dua ketentuan dalam putusan ini. Pertama, anggota TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, kecuali di 10 institusi kementerian dan lembaga yang sudah diatur di UU TNI.

Kedua, MK juga mengatur soal posisi penjabat kepala daerah dari TNI dan Polri. Syaratnya anggota tersebut sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh jadi penjabat kepala daerah.

"Dan itu masalahnya ada cela di hulu dari aturan legalitas yang ada selama ini. Pengertian soal klausul tentang selama diminta oleh instansi terkait dalam penegasan aturan tersebut juga membuat anggota tni-polri aktif dimungkinkan menjabat jabatan di luar yang 10 instansi yang diperbolehkan," kata Muradi, Minggu (29/5/2022).

1. Aturan dari MK tidak tegas menolak penjabat dari TNI-Polri

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melantik 10 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Walikota dan Penjabat (Pj) Bupati Pakpak Bharat di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Medan, Jumat (25/9/2020).(Humas Sumut)

Menurutnya, MK harus membaca lebih detail mengenai aturan yang ada, karena ketegasan dalam aturan itu tidak jelas. Harus ada sinkronisiasi dan revisi dengan penegasan lebih ketat atas sejumlah posisi di luar jabatan dari induk masing-masing yang mungkin diduduki anggota TNI-Polri.

Sebab, ketika klausul 'jika diminta instansi' tetap ada dalam aturan tersebut, maka ada ruang polemik yang berkelanjutan terkait dengan boleh atau tidaknya anggota TNI-Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah.

"Catatan lainnya saya kira perlu ditegaskan bahwa jika ada anggota tni-polri aktif menjabat di 10 jabatan yang diperbolehkan, maka penting untuk ditegaskan dalam aturan yang lebih ketat untuk tidak menjabat ganda dalam waktu bersamaan baik sementara waktu maupun dalam waktu tertentu seperti pada kasus PJ kepala daerah," kata dia.

2. KontraS minta TNI-Polri tidak jadi penjabat kepala daerah

Ilustrasi polisi. IDN Times/Arief Rahmat

Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar, mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, untuk membatalkan penempatan anggota TNI dan Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah sampai 2024. Sebab, hal ini dinilai bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang ada.

"Juga hanya akan membangkitkan kembali hantu dwifungsi TNI-POLRI sebagaimana terjadi pada era Orde Baru," ujar Rivanlee dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/5/2022).

KontraS menilai penempatan pejabat sementara kepala daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri berlangsung tertutup. Hal ini dinilai mengangkangi asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti asas keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.

"Atas dasar tersebut, kami menduga akan melahirkan potensi konflik kepentingan baik dalam proses penentuan, pengangkatan, sampai ketika mereka terpilih," ujar RIvanlee.

Berita Terkini Lainnya