Narapida Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi
Total ada 11.776 narapida di Jabar dapat remisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sejumlah narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung mendapat remisi alias pengurangan hukuman pada Lebaran 2021, Kamis (13/5/2021).
"Narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin yang mendapat remisi Lebaran 2021 ada 12 orang. Tapi untuk secara total jumlah penerima remisi sebanyak 72 orang," ucap Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Elly Yuzar di Jalan AH Nasution,Bandung, Kamis (13/5/2021).
1. Remisi ada yang mencapai dua bulan
Narapidana di Lapas Sukamiskin yang beragama Islam beserta pegawai menggelar salat Idul Fitri di area dalam lapas. Imam dan khatib didatangkan dari Universitas Islam Negeri Bandung.
"Remisi yang diberikan dari mulai 15 hari sampai dengan 2 bulan," ucap Elly.
Dari penerima remisi tidak ada napi yang populer semacam Setya Novanto hingga Akil Mochtar. Adapun ke-12 narapidana kasus korupsi yang menerima remisi antara lain:
1. Agus Mulyana 1 bulan 15 hari
2. Agus Setiawan 1 bulan 15 hari
3. Budi Winata 1 bulan
4. Budi Hartono 1 bulan
5. Chris Leo Manggala 2 bulan
6. Beben Sofyar 1 bulan
7. Irman bin A 1 bulan 15 hari
8. Mohammad Ripai 1 Bulan
9. Sugiharto 1 bulan 15 hari
10. Yudi Kartolo 1 bulan 15 hari
11. Yaya Purnomo 1 bulan
12. Yovie Gusman 1 bulan
Baca Juga: 11.776 Narapida di Jabar Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2021
Baca Juga: Lebaran, TPU Khusus COVID-19 Cikadut Dipadati Peziarah