TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Naik Lagi! Apindo Jabar Sebut 79 Ribu Pekerja Terkena PHK Selama 2022

Jumlah PHK diprediksi terus bertambah

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandung, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mendapat data yang mengejutkan di mana ada 79 ribu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari awal 2022. Sektor paling banyak melakukan PHK adalah industri padat karya seperti tekstil, sepatu, hingga farmasi.

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menuturkan, pekan lalu angka yang masuk ke Apindo Jabar mencapai 73 ribu. Namun, angka ini kembali naik hingga sekarang sudah mencapai 79 ribu.

"Per akhir pekan kemarin angkanya mencapai itu (79 ribu). Namun, kami harus cek lagi data orang keluar kerja karena bisa juga dicek lewat BPJS. Biasanya mereka yang keluar kerja itu ambil JHT (jaminan hari tua) kan," ungkap Ning kepada wartawan akhir pekan kemarin.

1. Pengurangan karyawan masih berlangsung

Ilustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, PHK massal diperkirakan masih terus berlangsung seiring perekonomian yang belum menentu pascapandemik COVID-19. Dari informasi sejumlah pelaku usaha sudah ada penurunan permintaan baik dalam negeri maupun global.

Salah satunya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di mana kapasitas produksiny anjlok dibandingkan beberapa tahun ke belakang.

"Bahkan ada yang menyampaikan kalau dulu berlomba-lomba untuk berkembang, tapi kalau sekarang belomba-lomba untuk menutup pabrik, karena sekarang sudah begitu susahnya untuk berkompetisi," kata dia.

2. Pengusaha ingin ada sistem pengupahan dibayar per jam

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menuturkan, untuk melakukan PHK sebenarnya ada untung dan rugi. Kerugian terbesar adalah ketika perekonomian kembali membaik maka industri harus merektut karyawan lagi. Namun itu membuat perusahaan harus mengeluarkan anggaran lagi untuk mencari pekerja.

Salah satu cara lain untuk tetap menjaga industri berjalan dan jumlah karyawan terkena PHK tidak bertambah adalah dengan mengubah sistem pengupahan dengan pembayaran per jam.

"Dengan demikian akan menjadi win-win solution baik untuk pengusaha supaya tidak melakukan PHK dan kelak merekrut ulang ketika situasi membaik. Dan untuk pekerja, juga beruntung karena tidak di PHK meskipun penghasilan berkurang," kata dia.

Baca Juga: 15 Daftar Startup yang Melakukan PHK, Bangkrut, dan Tutup Layanan

Baca Juga: Awas! Badai PHK Mengancam di Tengah Resesi Global

Berita Terkini Lainnya