Mulai Besok Penumpang KA Lokal Daop 2 Wajib Divaksin
Jangan lupa ikut vaksi, ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - PT. KAI Daop 2 memastikan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal menjalankan arahan agar calon penumpang yang akan berangkat telah melakukan vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.
Kebijakan tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.
"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal," ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung Kuswardoyo melalui siaran pers, Senin (13/9/2021).
1. Manfaatkan aplikasi Peduli Lindungi
Pada layanan KA Lokal, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi COVID-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Kuswardoyo.
Baca Juga: PT KAI Gratiskan KA Bandara YIA hingga 16 September 2021
Baca Juga: KAI dan Bluebird Integrasi Antar Moda, Ini Keuntungannya