MUI Jabar Imbau Masyarakat Tak Berlebihan Terkait Pembubaran FPI
Atribut FPI di berbagai daerah mulai dicabut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. Dengan demikian FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi masyarakat (ormas).
Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Rafani Achyar meminta masyarakat bijaksana dan tidak berlebihan menyikapi keputusan Pemerintah tersebut.
"Pertama masyarakat jangan terlalu bereaksi berlebihan lah ya baik yang pro maupun yang kontra. Tetap kita harus menciptakan suasana damai," ucap Rafani, Kamis (31/12/2020).
1. Jangan ada provokasi terkait FPI
Rafani juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bertindak atau melakukan provokasi atas keputusan pemerintah tersebut yang dapat menyebabkan perpecahan ummat.
"Yang penting jangan menimbulkan sesuatu yang memperparah keretakan gitu aja," ujarnya.
Jika pihak FPI tidak menerima keputusan tersebut. Dia mengimbau, untuk melakukan protes sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau FPI tidak terima, selagi ada celah hukum tempuh lah jalur hukum. Apa itu mau mengajukan gugatan atauapapun lah saluran hukum silakan ditempuh," paparnya.
Baca Juga: FPI Dilarang Pemerintah, Anggota di Ciamis Siap Bentuk Organisasi Baru
Baca Juga: Dibubarkan Pemerintah, FPI KBB Bakal Terus Beraktivitas