FPI Dilarang Pemerintah, Anggota di Ciamis Siap Bentuk Organisasi Baru

Enam petinggi negara meminta organisasi ini dibubarkan saja

Bandung, IDN Times - Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM memastikan organisasi Front Pembela Islam (FPI) dilarang beraktivitas di Tanah Air mulai Rabu(30/12/2020). Hal ini disamapikan langsung Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Atas keputusan ini, anggota FPI di Kabupaten Ciamis menerimanya. Ketua Front Santri Indonesia Jawa Barat Wawan Abdul Malik, yang merupakan anak cabang organisasi FPI, menuturkan, organisasi seperti FPI hanyalah wadah untuk berjuang di jalan Islam. Organisasi ini bukan menjadi kepentingan hidup.

"Ini (FPI) hanya sebuah wadah. Kalau masalah FPI dibubarkan silakan saja. Tapi, ideologi Islam kan tetap ada dan akan terus diperjuangkan. Artinya membela Islam itu tidak selalu harus melalui FPI," ujar Wawan saat dihubungi IDN Times, Rabu (30/12/2020).

1. Kami sudah berencana membentuk organisasi baru

FPI Dilarang Pemerintah, Anggota di Ciamis Siap Bentuk Organisasi BaruIDN Times/Galih Persiana

Dengan dibubarkannya organisasi FPI, Wawan menyebut bahwa setiap anggota yang ada di Ciamis telah bersepakat untuk membuat organisasi baru bernama Front Pejuang Islam. Selain dari anggota FPI sebelumnya, ada juga beberapa orang dari luar yang siap bergabung.

"Kami masih siapkan AD/ART untuk nantinya didaftarkan ke Kesbangpol Kabupaten Ciamis," papar Wawan.

2. Masyarakat sudah paham mana yang benar dan tidak terkait FPI

FPI Dilarang Pemerintah, Anggota di Ciamis Siap Bentuk Organisasi BaruIDN Times/Galih Persiana

Wawan pun menegaskan bahwa selama ini masyarakat di daerah sudah tahu bagimana sepak terjang anggota FPI dalam membantu kegiatan. Di Ciamis misalnya, anggota FPI sering melakukan bakti sosial dan kegiatan lainnya yang sangat positif.

"Jadi masyarakat sudah bisa menilai dari kegiatan kita mana yang benar dan salah. Dengan adanya rekayasa atau kami difitnah mereka sudah paham dan bisa menilai sendiri," pungkasnya.

3. Pembubaran FPI berdasarkan keputusan 6 kementerian/lembaga

FPI Dilarang Pemerintah, Anggota di Ciamis Siap Bentuk Organisasi BaruIDN Times/Tunggul Damarjati

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat Kementerian/Lembaga.

“Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian/lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala BNPT,” kata Mahfud dikutip dari channel YouTube Kemenkopolhukam RI, Rabu (30/12/2020).

Mahfud menjelaskan, FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah dibubarkan sebagai ormas. Namun, secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban. Seperti provokasi dan sweeping.

"Sesuai Undang-undang dan putusan MK, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud.

Dalam kesempatan itu, Mahfud didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga, diantaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.

Baca Juga: [BREAKING] Tak Diakui sebagai Ormas, Pemerintah Larang Aktivitas FPI 

Baca Juga: [BREAKING] Mahfud MD: Hari Ini, FPI Dilarang Beraktivitas di Indonesia

Baca Juga: [BREAKING] Ini Alasan Mahfud MD Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya