TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mendag: Jangan Perdaya Konsumen, Jual Barang Harus Seusai Janji

Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun pernah tertipu

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengimbau agar seluruh produsen di Tanah Air untuk menjual produknya kepada konsumen harus sesuai dengan barang yang mereka pamerkan baik secara online maupun secara offline.

Sebab, kata dia, masih banyaknya konsumen yang mengeluhkan karena mendapati barang yang mereka beli tidak sesuai dengan apa yang dipamerkan dalam iklan di berbagai platform.

"Masih banyak konsumen dalam tanda kutip masih diperdaya," ujar Enggar dalam peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) di depan Gedung Sate, Selasa (19/3).

1. Jual barang sesuai janji

IDN Times/Debbie Sutrisno

Enggar menuturkan, selama ini memang konsumen khususnya mereka yang membeli barang dari niaga daring (e-commerce) kurang puas. Sebab apa yang mereka dapat tidak sesuai janji atau jauh dari apa yang diharapkan bahkan berbeda dengan gambar yang disajikan pada produsen.

Padahal untuk bisa meningkatkan volume penjualan, para produsen seharusnya bisa memenuhi janji dan menjalankan komitmen berdagang dengan menyajikan barang sesuai gambaran.

"Kalau tidak sudah pasti perlahan akan di tinggal," kata dia.

Baca Juga: Kembangkan e-Commerce, Pemprov Jabar akan Jadikan BIJB Bandara Kargo

Baca Juga: Melongok Dapur JD.com di Tiongkok, Pertama Kali E-Commerce Gunakan UAV

2. Harkonas mengajak konsumen lebih tahu atas hak mereka

IDN Times/Debbie Sutrisno

Melalui penyelenggaran Harkonas, Enggar mengajak masyarakat yang menjadi konsumen baik barang maupun jasa bisa lebih paham kalau mereka sebenarnya memiliki hak atas apa yang dibeli. Dengan demikian, saat konsumen merasa kecewa dengan apa yang didapat, mereka bisa mengadu ke lembaga pemerintah maupun lembaga swasta.

"Kita coba menyadarkan kalau konsumen memiliki kemampuan untuk mengadu," papar Enggar.

3. Saatnya konsumen Indonesia berdaya

IDN Times/Debbie Sutrisno

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono Sutiarto, peringatan Harkonas merupakan salah satu langkah dari Kementerian Perdagangan sebagai upaya mewujudkan strategi nasional dalam perlindungan konsumen. Sesuai dengan kebijakan pemerintah terdapat sejumlah produk barang dan jasa yang harus dilindungi dalam penggunaannya oleh konsumen. Di antaranya adalah obat dan makanan, keuangan, transportasi, telekomuniasi, kesehatan, e-commerce, hingga kendaraan bermotor.

Veri menuturkan, sebagai konsumen masyarakat memang memiliki hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan uang yang mereka keluarkan. Jangan sampai keinginan mendapatkan barang yang telah dijanjikan produsen tidak terpenuhi.

"Kita akan terus melakukan edukasi kepada konsumen. Dan sekarang sudah saatnya konsumen Indonesia berdaya," papar Veri.

Baca Juga: 7 Ide Merchandise Artsy & Unik yang Pasti Bikin Konsumen Terpikat

Berita Terkini Lainnya