TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Meningkat, Yuk Daftar Jadi Peserta

Jumlah pekerja yang punya jaminan sosial masih minim

Foto hanya ilustrasi. (unsplash.com/rawpixel)

Bandung, IDN Times - Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 yang berkaitan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dalam PP ini, pemerintah memastikan menaikkan perihal manfaat. Salah satu manfaat yang dulunya tidak ada kemudian menjadi ada seperti pelayanan Home Care dan penunjang diagnostik PAK.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan, dengan peningkatan manfaat ini seharusnya semakin banyak pekerja dari berbagai sektor baik formal maupun informal yang didaftarkan atau mendaftarkan secara pribadi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, jumlah pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih sangat minim.

Di Provinsi Jawa Barat (Jabar) misalnya, angka pesertanya jauh dari kata maksimal. Jumlah pekerja formal yang sudah terdaftar menjadi peserta baru berada di angka sekitar 42 persen.

"Harusnya minimal jumlah tenaga kerja di Jabar itu sudah 4,5 juta. Total iuran yang akan didapat dari peserta tersebut sekitar Rp13 triliun," kata Krishna dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 82, Selasa (25/2).

1. Jumlah peserta dari sektor informal sangat kecil

Petani Kalasan dan jajaran Muspika Kalasan lakukan pembersihan Selokan Mataram. IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Krishna, pekerja dari sektor informal atau yang bekerja secara mandiri angkanya masih jauh dari target. Padahal pekerja dari sektor ini jumlahnya lebih banyak dari pekerja formal.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pekerja dari sektor informal di Jabar yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 300 ribu saja. Padahal angka pekerja sektor ini diprediksi mencapai 25 juta.

"Ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk meningkatkan jumlah peserta BPJS," kata Krishna.

Dia menyebut, pekerja informal itu bisa dari kaum petani, pekerja rumah tangga, penjual makanan kecil, honorer, sopir, atau pekerja lain yang tidak terikat pada perusahaan tertentu.

2. Jaminan sosial penting untuk menanggulangi resiko saat bekerja

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Di era perkembangan teknologi dan sejumlah penyakit baru yang bermunculan, masyarakat seharusnya bisa lebih bijak untuk memiliki jaminan sosial. Jaminan ini sudah tidak hanya bisa dimiliki mereka yang bekerja di pabrik atau perusahaan-perusahaan besar.

Saat ini siapa pun yang memiliki nilai ekonomi seharusnya bisa mendaftarkan diri dan memiliki jaminan sosial termasuk ketenagakerjaan sebagai bekal di masa mendatang. Risiko dalam pekerjaan yang semakin bervariasi pun seharusnya bisa dibentengi dengan kepemilikan jaminan sosial.

"Kalau kita tidak punya jaminan ini maka ketika terjadi sesuatu pada pekerja, nantinya keluarga pekerjalah yang paling besar mendapat dampaknya," papar Krishna.

Dengan adanya jaminan sosial, ketika pekerja sakit atau mengalami tertimpa kejadian saat bekerja, mereka bisa mendapatkan bantuan melalui perusahaan jaminan sosial tersebut seperti BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu diharapkan bisa memberikan pelayanan maksimal saat ada pekerja yang mengalami sesuatu tidak diinginkan dan berdampak ada aktivitas keseharian.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Daftar Kenaikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Baca Juga: Pemkot Bandung Dorong Pengusaha Berikan Jaminan Sosial kepada Pegawai

Berita Terkini Lainnya