Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Meningkat, Yuk Daftar Jadi Peserta
Jumlah pekerja yang punya jaminan sosial masih minim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 yang berkaitan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dalam PP ini, pemerintah memastikan menaikkan perihal manfaat. Salah satu manfaat yang dulunya tidak ada kemudian menjadi ada seperti pelayanan Home Care dan penunjang diagnostik PAK.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan, dengan peningkatan manfaat ini seharusnya semakin banyak pekerja dari berbagai sektor baik formal maupun informal yang didaftarkan atau mendaftarkan secara pribadi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, jumlah pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih sangat minim.
Di Provinsi Jawa Barat (Jabar) misalnya, angka pesertanya jauh dari kata maksimal. Jumlah pekerja formal yang sudah terdaftar menjadi peserta baru berada di angka sekitar 42 persen.
"Harusnya minimal jumlah tenaga kerja di Jabar itu sudah 4,5 juta. Total iuran yang akan didapat dari peserta tersebut sekitar Rp13 triliun," kata Krishna dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 82, Selasa (25/2).
1. Jumlah peserta dari sektor informal sangat kecil
Menurut Krishna, pekerja dari sektor informal atau yang bekerja secara mandiri angkanya masih jauh dari target. Padahal pekerja dari sektor ini jumlahnya lebih banyak dari pekerja formal.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pekerja dari sektor informal di Jabar yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 300 ribu saja. Padahal angka pekerja sektor ini diprediksi mencapai 25 juta.
"Ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk meningkatkan jumlah peserta BPJS," kata Krishna.
Dia menyebut, pekerja informal itu bisa dari kaum petani, pekerja rumah tangga, penjual makanan kecil, honorer, sopir, atau pekerja lain yang tidak terikat pada perusahaan tertentu.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Daftar Kenaikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
Baca Juga: Pemkot Bandung Dorong Pengusaha Berikan Jaminan Sosial kepada Pegawai