Lakukan Penipuan, Eks Ketua DPRD Jabar Dijebloskan ke Lapas Banceuy
Dia harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mantan Ketua DPRD Jabar periode 2009-2014, Irfan Suryanagara, resmi dieksekusi oleh jaksa ke Lapas Banceuy, Kota Bandung, usai dijatuhi vonis pidana kurungan selama 10 tahun oleh majelis hakim di Mahkamah Agung (MA). Dia terbukti melakukan penipuan dengan modus bisnis SPBU.
Dari pantauan, Irfan terlihat datang ke lapas menaiki mobil tahanan kejaksaan. Dia hanya menjawab singkat pertanyaan dari awak media ketika ditanyai kondisinya sesaat sebelum masuk ke penjara.
"Bagaimana kabarnya pak?" tanya wartawan, Selasa (4/7/2023) malam.
"Sehat," jawab Irfan.
1. Irfan dinyatakan sehat sebelum masuk penjara
Sementara itu, Kalapas Banceuy Heri Kusrita membenarkan bahwa Lapas Banceuy sudah menerima pelimpahan tahanan dari Kejaksaan Negeri Cimahi. Kini, Irfan masih berada di ruang registrasi untuk menjalani pemeriksaan berkas.
"Benar, Lapas Banceuy menerima eksekusi satu orang terpidana atas nama Irfan Suryanagara dari Kejaksaan Negeri Cimahi untuk menjalankan pidananya di Lapas Banceuy," ujar dia.
Berdasarkan keterangan dari dokter di RS Cibabat, Heri menambahkan, Irfan berada dalam kondisi sehat. Meski begitu, lembaganya masih akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Irfan.
"Keterangan dari dokter RS Cibabat menyatakan yang bersangkutan sehat jasmani," ucap dia.
Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Ditahan Kejari Cimahi