Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Ditahan Kejari Cimahi

Dia menjadi tersangka bersama istrinya rugikan Rp77 miliar

Bandung, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat periode 2009-2014 Irfan Suryanagara menjadi tersangka kasus penipuan. Saat ini Irfan telah ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Sutan Harahap mengatakan, yang bersangkutan terjerat kasus penipuan bisnis SPBU. Pada kasus ini ada juga istri Irfan, Endang Kusumawaty yang sama-sama menjadi tersangka.

"Betul, tersangka dilimpahkan ke Kejari Cimahi karena locus-nya berada di situ," kata Sutan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/11/2022).

Menurutnya, kasus itu dilimpahkan dari Bareskrim Polri setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022.

1. Korban alami kerugian Rp77 miliar

Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Ditahan Kejari CimahiIlustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cimahi Carlo Lumban Batu menjelaskan kasus itu bermula dari korban berinisial SG yang melaporkan ke Bareskrim Polri telah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar akibat dugaan penipuan tersebut.

Adapun Irfan dan Endang menurutnya ditahan selama 20 hari sejak Kamis (17/11), sebelum kasusnya mulai masuk ke tahap peradilan.

"Barang buktinya ada surat, bukti transfer dan sebagainya. Nanti saya koordinasi lagi karena untuk daftar barang buktinya banyak," kata Carlo.

2. Sejumlah barang bukti sudah diamankan

Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Ditahan Kejari CimahiIlustrasi penipuan. (Sumber: antaranews.com)

Untuk itu, menurutnya saat ini pihaknya masih meneliti berkas perkara yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"IS ditahan di rutan Kebon Waru dan EK di Sukamiskin karena kalau sudah tahap dua sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Carlo.

3. Irfan diminta mundur dari jabatannya

Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Ditahan Kejari CimahiInstagram/@ddyusuf66

Menanggapi hal ini, Dewan Majelis Pertimbangan DPD Partai Demokrat Jabar, Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, di Partai Demokrat ada aturan jelas untuk kader yang melanggar hukum.

 


"Di Partai Demokrat itu ada pakta integritas, siapa pun yang bermasalah dengan hukum itu wajib mengundurkan diri atau dikeluarkan dari partai," ujar Dede Yusuf di Bandung, Sabtu (12/11/2022).

 

Meski begitu, Dede belum mendapatkan informasi lebih lanjut apakah Irfan Suryanagara akan dipecat atau mengundurkan diri. Sebab, hal ini merupakan tanggung jawab dari pengurus Demokrat pusat.

 


"Saya baru lihat beritanya, nanti kita serahkan sepenuhnya kepada DPP Partai Demokrat. Karena kalau urusan kader-kader level pada provinsi, itu urusannya kepada DPP Partai Demokrat," ungkapnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya