TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum Bahar Smith Ajukan Lagi Surat Penangguhan Penahanan 

Bahar jadi tersangka kasus penyebaran informasi palsu

Bahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Bandung, IDN Times - Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta berencana mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya untuk yang kedua kali ke Polda Jabar. Tim pengacara sebelumnya sudah pernah mengajukan permohonan penangguhan, tapi belum dikabulkan oleh Polda Jabar.

"Kita belum dapat jawabannya dari Polda, hari ini baru akan kita masukan lagi terkait permohonan penangguhan istri dari para ulama se-Jawa Barat," ujar Ichwan, saat dihubungi wartawan, Rabu (12/1/2022).

1. Alasan penangguhan karena dia dibutuhkan keluarganya

Suasana aksi massa pendukung Bahar Bin Smith di Bandung - IDN Times/Galih Persiana

Menurutnya, dalam surat permohonan penangguhan pertama pihaknya beralasan jika Bahar dibutuhkan oleh para santri dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Alasan penangguhannya karena Habib Bahar dibutuhkan oleh santri-santrinya agar bisa memberikan pendidikan agama  di Pondok, kedua karena dia tulang punggung keluarga juga, dan menjamin tidak akan melarikan diri," katanya.

2. Pengacara pastikan Bahar Smith tidak akan kabur

Pengacara bahar smith. IDN Times/Debbie Sutrisno

Dalam surat pengajuan penangguhan kedua ini, kata dia, alasannya masih sama dan ditambahkan penjamin dari Istri dan para ulama se-Jawa Barat.

"Ya, sebagai jaminan istri dan para ulama, tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan tidak akan menghilangkan barang bukti, itu standarnya," ucapnya.

Baca Juga: Bahar bin Smith Kembali Dilaporkan Dugaan Ujaran Kebencian

Baca Juga: Polda Jabar Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Habib Bahar

Berita Terkini Lainnya