Kuasa Hukum Bahar Smith Ajukan Lagi Surat Penangguhan Penahanan
Bahar jadi tersangka kasus penyebaran informasi palsu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta berencana mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya untuk yang kedua kali ke Polda Jabar. Tim pengacara sebelumnya sudah pernah mengajukan permohonan penangguhan, tapi belum dikabulkan oleh Polda Jabar.
"Kita belum dapat jawabannya dari Polda, hari ini baru akan kita masukan lagi terkait permohonan penangguhan istri dari para ulama se-Jawa Barat," ujar Ichwan, saat dihubungi wartawan, Rabu (12/1/2022).
1. Alasan penangguhan karena dia dibutuhkan keluarganya
Menurutnya, dalam surat permohonan penangguhan pertama pihaknya beralasan jika Bahar dibutuhkan oleh para santri dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Alasan penangguhannya karena Habib Bahar dibutuhkan oleh santri-santrinya agar bisa memberikan pendidikan agama di Pondok, kedua karena dia tulang punggung keluarga juga, dan menjamin tidak akan melarikan diri," katanya.
Baca Juga: Bahar bin Smith Kembali Dilaporkan Dugaan Ujaran Kebencian
Baca Juga: Polda Jabar Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Habib Bahar