Polda Jabar Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Habib Bahar

Kuasa hukum Bahar ingin kliennya tidak ditahan

Bandung, IDN Times - Penyidik Polda Jabar sudah menerima permintaan penangguhan tersangka Bahar bin Smith dari pengacara yang bersangkutan. Polda Jabar pun masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan tersebut.

"Sudah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacaranya atau kuasa hukumnya siang ini. Jadi surat itu terdiri dari dua rangkap, pertama surat jaminan seseorang berinisial A, kemudian surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukumnya," ujar Kabid Humas Polda Jabar dikantornya, Rabu (5/1/2022). 

Adapun alasan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Bahar, kata dia, bersifat normatif. Ibrahmih Tompo tidak menyebut secara rinci. 

"Masih normatif, masih dalam batas wajar," katanya. 

1. Serahkan keputusan pada penyidik

Polda Jabar Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Habib BaharKabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibarhim Tompo. IDN Times/Debbie Sutrisno

Ibrahim belum dapat memastikan apakah pengajuan penangguhan penahanan Bahar akan dikabulkan atau tidak. 

"Nanti kita serahkan ke penyidik untuk dilakukan pertimbangan, karena melihat dari proses perkara, ini kan membutuhkan kelengkapan penyelesaian administrasi. Otomatis kita berikan kesempatan pada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan juga berkas perkara ini, itulah biasanya membutuhkan keberadaan tersangka," ucapnya. 

2. Bahar ditetapkan jadi tersangka dan ditahan pada Senin

Polda Jabar Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Habib BaharBahar bin Smith (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Sebelumnya, penceramah agama Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus informasi bohong atau hoaks oleh penyidik dari Polda Jabar. Bahkan dalam penetapan ini Bahar langsung ditahan di Rutan Mapolda Jabar pada Senin (3/1/2021).

Namun, penetapan ini disebut cacat hukum. Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, alasan kepolisian menahan Bahar tidak tepat, di mana mereka beralasan atas kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

"Yang ada Bahar ini merupakan warga negara yang menghormati prosedur hukum, hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif HBS yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi. Bila dihubungkan dengan sikap kooperatif Bahar maka alasan penahanan sama sekali tidak beralasan hukum," kata Ichwan.

3. Proses hukum ini sangat kilat, berbeda dengan penista agama yang juga dilaporkan

Polda Jabar Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Habib BaharInstagram

Ichwan menyebut bahwa proses hukum yang dialami kliennye juga terbilang super kita, hanya membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan. Hal ini mengindikasikan atas matinya asas kesamaan dihadapan hukum (eguality before the lau).

"Bila dibandingkan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap para penista agama yang berada dalam lingkaran kekuasaan yang hingga saat ini (setelah bertahun tahun) belum tersentuh hukum," ujarnya.

Baca Juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong 

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Belum Beberkan Isi Hoaks yang Dilakukan Bahar Smith 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya