Bahar bin Smith Kembali Dilaporkan Dugaan Ujaran Kebencian

Bahar sekarang mendekam di ruang tahanan Polda Jabar

Bandung, IDN Times - Bahar bin Smith kembali harus menghadapi pelaporan dugaan ujaran kebencian. Laporan ini merupakan limpahan dari Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/61/46/XII/2021/STKT/Polda Metro Jaya Tanggal 7 Desember 2021.

Padahal, saat ini Bahar Smith sedang mendekam di sel tahanan Mapolda Jawa Barat karena kasus dugaan informasi bohong atau hoaks ketika berceramah di Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan lanjutan setelah menerima limpahan Laporan dari Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/61/46/XII/2021/STKT/Polda Metro Jaya Tanggal 7 Desember 2021. Laporan tersebut terkait dugaan kasus ujaran kebencian Bahar Smith.

"Perkara tersebut merupakan laporan dari HS tertanggal 7 Desember 2021, setelah dilimpahkan kemudian kita menindaklanjuti pelimpahan tersebut dengan membuat penyelidikan lanjutan," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Jumat (7/1/2022).

1. Sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa

Bahar bin Smith Kembali Dilaporkan Dugaan Ujaran KebencianKabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. IDN Times/Debbie Sutrisno

Selain HS terdapat satu saksi pelapor dengan inisial AW. Hari ini, Polda Jabar telah mengundang dan memeriksa AW untuk dimintai keterangan.

"Sampai tadi pagi itu sudah dibuat surat undangan kepada salah satu saksi pelapor atas nama AW dan sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk melakukan klarifikasi," ungkap Ibrahim.

Dari pengembangan pemeriksaan oleh penyidik, total sudah ada lima saksi ahli yang juga dihadirkan.

2. Belum bisa pastikan jadi tersangka kasus ujaran kebencian

Bahar bin Smith Kembali Dilaporkan Dugaan Ujaran KebencianIDN Times/Galih Persiana

Ibrahim menambahkan pihaknya saat ini tengah fokus kepada proses penyelidikan. Sehingga, pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan apakah Bahar Smith akan kembali ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.

"Kita lihat perkembangan, ini merupakan dinamika proses penyidikan kita tidak boleh berasumsi, pembuktian itu diselaraskan dengan alat bukti yang diterima berdasarkan keterangan saksi dan juga alat bukti yang ada," kata dia.

3. Bahar bisa dikenakan hukuman sesuai UU ITE

Bahar bin Smith Kembali Dilaporkan Dugaan Ujaran Kebencianfaktualnews.co

Menurut Ibrahim, ujaran kebenicaan kepada seseorang bisa menyalahi Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Karena yang bersangkutan diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan sara dan atau dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun.

Atau yang bersangkutan mengubah, menambahkan, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik milik orang lain, milik publik, dan atau menyiarkan berita maupun pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

"Atau bisa juga menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang tidak lengkap sedang dia mengerti setidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah menyulundupkan keonaran di kalangan rakyat atau penghinaan terhadap penguasa negara," kata Ibrahim.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 ayat 2 junto pasal 45A ayat 2 dan atau pasal 32 ayat 1 junto pasal 48 ayat 1 UU Nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang uu hukum pidana dan 207 KUHP.

Baca Juga: Polda Jabar Tangani Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Pada KASAD

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya