KSPSI Jabar: Penundaan THR Bikin Kehidupan Buruh Kian Terpuruk
Tolong bayarkan THR tepat waktu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan penundaan atau pencicilan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2020. Hal ini dilakukan berdasarkan kondisi perekonomian di tengah pandemik COVID-19.
Namun, surat keputusan itu di nilai para buruh akan memperburuk kondisi perekonomian para pekerja. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Roy Jinto mengatakan, dengan adanya penundaan atau pencicilan THR keagamaan kepada buruh jelas mereka yang bekerja tidak akan mendapatkan penghasilan dalam mempertahankan hidupnya.
"Karena dengan banyaknya buruh yang dirumahkan dengan upah hanya sebagian besar 25 persen sebulan bahkan ada yang tidak dibayar upahnya. Sekarang ditambah lagi pembayaran THR-nya ditunda atau dicicil buruh akan hidup bagaimana kondisi seperti ini," ujar Roy Jinto saat dihubungi, Kamis (6/5).
1. Penundaan THR mengorbankan kondisi keuangan para buruh
Roy mengatakan, dengan pemberian izin pelaku usaha memberlakukan penundaan dan atau pencicilan THR, ini membuktikan pemerintah mengorbankan buruh untuk kepentingan para pengusaha. Padahal selama ini kondisi buruh di Indonesia khususnya di Jabar sudah banyak diciderai oleh pelaku usah.
"Makanya kami jelas menolak surat edaran menteri ketenagakerjaan tersebut dan meminta untuk dicabut dan direvisi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.
Baca Juga: Pandemik COVID-19, Kemenaker: THR Tahun Ini Bisa Ditunda atau Dicicil
Baca Juga: Cara Bijak Kelola THR di Tengah Pandemik COVID-19