Pandemik COVID-19, Kemenaker: THR Tahun Ini Bisa Ditunda atau Dicicil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya mengamini keinginan pelaku usaha agar tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun ini bisa ditunda dan atau dicicil pembayarannya.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah lewat Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam surat edaran ini Kemenaker melihat bahwa kondisi perekonomian sekarang akibat pandemik COVID-19 membawa dampak pada kelangsungan usaha. Untuk itu Kemenaker mempertimbangkan kebutuhan pekerja atau buruh akan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan memerlukan pemahaman antara pengusaha dan pekerja.
1. Gubernur harus mematikan perusahaan di daerahnya membayar THR
Berdasarkan surat ini, Ida meminta masing-masing gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh. "Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan Iaporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan Itikad baik untuk mencapai kesepakatan," ujar Ida melalui surat yang ditandangani Rabu (6/5).
2. Tata cara pembayaran harus disepakati antara perusahaan dan para pekerja
Ida menyampaikan, pemerintah daerah juga harus memantau dialog terkait pembayaran THR yang dilakukan manajemen perusahaan dan perwakilan dari pekerja. Dialog kedua belah pihak harus menyepakati sejumlah hal di antaranya, ketika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
"BiIa perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati," ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus bisa mengetahui waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan yang dilakukan perusahaan.
3. Apapun caranya perusahaan harus membayar THR pekerja
Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh, lanjut Ida, dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat. Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dan (THR) harus dibayarkan pada tahun 2020," kata dia.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Baca Juga: Daftar Lengkap PNS yang Menerima THR dari Pemerintah
Baca Juga: Cerita Pegawai Bandara di Tengah COVID-19: Hanya Terima Gaji 17 Persen