KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi RTH Pemkot Bandung
Kasus RTH melibatkan banyak pihak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap wiraswasta Dadang Suganda (DS), tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013.
"Penyidik KPK memperpanjang penahanan untuk tersangka DS berdasarkan penetapan ketua PN Bandung yang kedua selama 30 hari dimulai 28 September 2020 sampai 27 Oktober 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya dikutip dari Antara, Sabtu (26/9/2020).
Baca Juga: 2 Tahun Oded-Yana dan Kado HJKB: Pembangunan Bandung Jalan Ditempat!
1. Berkas Suganda untuk disidangkan segera selesai
Ia mengatakan, penyidik segera menyelesaikan pemberkasan perkara untuk tersangka Dadang agar dapat segera disidangkan. Suganda sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019.
Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH itu, Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, tapi diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Bandung periode 2009–2014, Kadar Slamet dan Suganda.
Proses pengadaan dengan perantara Suganda dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Bandung, Edi Siswadi.
Baca Juga: KPK Cecar Enam Pertanyaan, Ini Jawaban Wali Kota Bandung Oded Danial
Baca Juga: Korupsi RTH, KPK Periksa Mantan Ketua dan 13 anggota DPRD Kota Bandung