TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi RTH Pemkot Bandung 

Kasus RTH melibatkan banyak pihak

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) Dadang Suganda meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap wiraswasta Dadang Suganda (DS), tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013.

"Penyidik KPK memperpanjang penahanan untuk tersangka DS berdasarkan penetapan ketua PN Bandung yang kedua selama 30 hari dimulai 28 September 2020 sampai 27 Oktober 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya dikutip dari Antara, Sabtu (26/9/2020).

Baca Juga: 2 Tahun Oded-Yana dan Kado HJKB: Pembangunan Bandung Jalan Ditempat!

1. Berkas Suganda untuk disidangkan segera selesai

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) Dadang Suganda berjalan menuruni tangga seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ia mengatakan, penyidik segera menyelesaikan pemberkasan perkara untuk tersangka Dadang agar dapat segera disidangkan. Suganda sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019.

Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH itu, Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, tapi diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Bandung periode 2009–2014, Kadar Slamet dan Suganda.

Proses pengadaan dengan perantara Suganda dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Bandung, Edi Siswadi.

Baca Juga: KPK Cecar Enam Pertanyaan, Ini Jawaban Wali Kota Bandung Oded Danial

2. Mantan Sekda Edi Siswadi sebelumnya telah divonis bersalah lebih dulu

Ilustrasi napi (Facebook/Komisi Pemberantasan Korupsi)

Siswandi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. Siswadi memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bandung saat itu, Herry Nurhayat, untuk membantu Suganda dalam proses pengadaan tanah itu.

Suganda kemudian membeli tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada dia. Namun, Suganda hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.

Baca Juga: Korupsi RTH, KPK Periksa Mantan Ketua dan 13 anggota DPRD Kota Bandung

Berita Terkini Lainnya