Kota Bandung Masuk PPKM Level 2, Sejumlah Aturan Bakal Direlaksasi
Ekonomi diharap naik dengan relaksasi ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Setelah hampir dua bulan berada pada kriteria Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Kota Bandung akhirnya berhasil turun ke Level 2 pada Senin (4/4/2022).
Penurunan level ini ditetapkan berdasarkan capaian total vaksinasi dosis 2 yang telah melebihi batas minimal 50 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, vaksinasi di Kota Bandung terus dipercepat. Untuk vaksin dosis 1, Kota Bandung telah mencapai lebih dari 112 persen. Sedangkan vaksin dosis 2 juga di atas 106 persen.
"Booster juga terus kita percepat, sekarang sudah 24 persenan," ucap Yana, beberapa waktu lalu.
1. Kerja di kantor bisa jadi 75 persen
Memasuki PPKM level 2, terdapat beberapa relaksasi yang bisa diterapkan kembali di Kota Bandung. Salah satunya kegiatan pada sektor non-esensial bisa diberlakukan dari 50 persen menjadi maksimal 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Lalu, untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan toko-toko besar di Kota Bandung yang menjual kebutuhan pokok, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.
"Di Kota Bandung selama Ramadan ini kami berlakukan toko-toko grosiran bisa aktif buka mulai dari pukul 08.00-21.00 WIB. Kami juga mengimbau untuk tempat-tempat publik dengan konsisten menerapkan pengecekan Peduli Lindungi. Sehingga kita bisa tahu apa status dari para warga yang datang," ujarnya.