Kota Bandung Jadi Pusat Peredaran Rokok Ilegal di Jawa Barat
Jutaan rokok tak bercukai berhasil diamankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kota Bandung menjadi salah satu pusat peredaran rokok ilegal di Jawa Barat. Hingga semester I 2022 terdapat 3.000 lebih penindakan yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Kota Bandung, terdapat sekitar 6 juta batang rokok ilegal berhasil disita.
Kepala KPPBC TMP A Kota Bandung, Dwiyono Widodo mengatakan, angka itu sudah naik dibadingkan tahun lalu di mana hanya ada 1900-an penindakan dengan jumlah rokok ilegal mencapai 5 juta batang. Hampir keseluruhan rokok ilegal tersebut diperjualbelikan memanfaatkan perusahaan jasa pengiriman (jastip).
"Selama tiga tahun ke belakang rokok ilegal ini jadi keprihatinan kita karena jumlahnya makin lama makin naik," ujar Dwiyono dalam Presstour 2022 di Kota Bandung, Kamis (11/8/2022).
1. Kenaikan tarif cukai jadi biang maraknya rokok ilegal
Dia memprediksi maraknya rokok ilegal dikarenakan kenaikan cukai tembakau. Alhasil ada rokok yang memiliki pabrik tapi tidak membayar cukai dan mengirimkannya ke berbagai daerah.
Namun lebih banyak lagi pelaku usaha rumahan yang kemudian membuat rokok tanpa membayar cukai. Rokok ilegal yang masuk ke Kota Bandung biasanya untuk diperjualbelikan di berbagai daerah Jawa Barat.
"Mulai dari kawasan Selatan Jabar seperti Sukabumi, Tasikmalaya, dan Garut. Banyak juga dijual di sekitar Bandung Raya," kata dia.