Kota Bandung Jadi Pusat Peredaran Rokok Ilegal di Jawa Barat

Jutaan rokok tak bercukai berhasil diamankan

Bandung, IDN Times - Kota Bandung menjadi salah satu pusat peredaran rokok ilegal di Jawa Barat. Hingga semester I 2022 terdapat 3.000 lebih penindakan yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Kota Bandung, terdapat sekitar 6 juta batang rokok ilegal berhasil disita.

Kepala KPPBC TMP A Kota Bandung, Dwiyono Widodo mengatakan, angka itu sudah naik dibadingkan tahun lalu di mana hanya ada 1900-an penindakan dengan jumlah rokok ilegal mencapai 5 juta batang. Hampir keseluruhan rokok ilegal tersebut diperjualbelikan memanfaatkan perusahaan jasa pengiriman (jastip).

"Selama tiga tahun ke belakang rokok ilegal ini jadi keprihatinan kita karena jumlahnya makin lama makin naik," ujar Dwiyono dalam Presstour 2022 di Kota Bandung, Kamis (11/8/2022).

1. Kenaikan tarif cukai jadi biang maraknya rokok ilegal

Kota Bandung Jadi Pusat Peredaran Rokok Ilegal di Jawa BaratKepala KPPBC TMP A Kota Bandung, Dwiyono Widodo.IDN Times/Debbie Sutrisno

Dia memprediksi maraknya rokok ilegal dikarenakan kenaikan cukai tembakau. Alhasil ada rokok yang memiliki pabrik tapi tidak membayar cukai dan mengirimkannya ke berbagai daerah.

Namun lebih banyak lagi pelaku usaha rumahan yang kemudian membuat rokok tanpa membayar cukai. Rokok ilegal yang masuk ke Kota Bandung biasanya untuk diperjualbelikan di berbagai daerah Jawa Barat.

"Mulai dari kawasan Selatan Jabar seperti Sukabumi, Tasikmalaya, dan Garut. Banyak juga dijual di sekitar Bandung Raya," kata dia.

2. Kerja sama dengan perusahaan logistik antisipasi peredaran barang ilegal

Kota Bandung Jadi Pusat Peredaran Rokok Ilegal di Jawa Barat(Ilustrasi pemusnahan rokok ilegal) ANTARA FOTO/Saiful Bahri

Dwiyono mengatakan, selama ini pihaknya melakukan kerja sama dengan perusahaan logistik dalam pengecekan barang ilegal khususnya rokok. Dalam pelaksanaannya KPPBC Bandung membawa mobil x-ray ke gudang pengiriman dan melakukan pengecekan.

Setelah diketahui ada rokok dalam sebuah paket, barang tersebut dibuka dan dipastikan lebih dulu rokok itu ilegal atu tidak. Jika barangnya legal maka ada penjelasan bahwa paket tersebut sudah diperiksa pihak bea cukai.

KPPBC Kota Bandung pun telah memberikan data ke perusahaan logistik sejumlah nama dan alamat yang selama ini mengirimkan rokok ilegal. Sehingga, ketika ada paket dari orang atau alamat tersebut bisa langsung dilaporkan ke KPPBC.

3. Pengungkapan industri rokok ilegal sulit dilacak

Kota Bandung Jadi Pusat Peredaran Rokok Ilegal di Jawa BaratIlustrasi. Rokok ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Solo (IDN Times/Larasati Rey)

Persoalan maraknya rokok ilegal pun sulit untuk dihentikan. Musababnya, para penjual coba mengakali sistem penjualan dengan menggunakan nama, alamat, hingga nomor telepon palsu.

Sehingga ketika ada paket yang didapat isinya rokok ilegal, pengecekan ke penjual tidak mudah. "Ada yang barangnya dari Subaraya tapi mereka kirim dari Blitar. Jadi ada pengaburan alamat," ujar Dwiyono.

Meski demikian penindakan tetap dilakukan secara baik walaupun membutuhkan waktu. Pada 2022 saja sudah ada tiga kasus yang masuk tahap penyidikan dalam penjualan rokok ilegal.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya