Ketua DPRD: Jika Ada Warga Merokok Sembarang di Bandung Viralkan Saja
Pemkot Bandung sudah miliki perda kawasan tanpa rokok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Masysarakat di Kota Bandung sekarang sudah tidak bisa merokok sembarang tempat. Hal ini seiring peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru diresmikan Pemkot Bandung.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, aturan ini dibuat agar masyarakat yang tidak merokok mendapat kebebasan dari paparan asap rokok. Ketika ada masyarakat yang melanggar aturan tersebut, siapapun bisa memviralkannya sebagai efek jera.
"Viralkan saja kalau mereka ada melanggar di tempat kerja, kantor, atau angkot. Ini memang PR (pekerjaan rumah) besar kita yang harus dipersiapkan segala kemungkinananya (pelanggaran)," kata Tedy ditemui di Pendopo Kota Bandung, Senin (31/5/2021).
1. Perda KTR bukan berarti melarang masyarakat merokok
Dengan adanya aturan ini, lanjut Tedy, masyarakat di Bandung bukan berarti tidak boleh merokok. Kegiatan itu ada hak masyarakat yang tidak bisa dilarang pemerintah.
Peda KTR hanya menempatkan para perokok agar bisa merokok di tempat yang sediakan. Sehingga masyarakat yang tidak merokok dan enggan menghirup asap rokok bisa lebih tenang ketika berada di tempat umum akan beraktivitas di tempat tertentu.
"Kalau engga (melarang) merokok susah juga yah. Yang biasa merokok itu kan bisa merokok tapi di area di luar KTR," kata dia.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Warga di Bandung Tidak Bisa Merokok Sembarang