TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua DPRD: Jika Ada Warga Merokok Sembarang di Bandung Viralkan Saja

Pemkot Bandung sudah miliki perda kawasan tanpa rokok

Seorang warga perlihatkan poster kawasan tanpa rokok. IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Masysarakat di Kota Bandung sekarang sudah tidak bisa merokok sembarang tempat. Hal ini seiring peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru diresmikan Pemkot Bandung.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, aturan ini dibuat agar masyarakat yang tidak merokok mendapat kebebasan dari paparan asap rokok. Ketika ada masyarakat yang melanggar aturan tersebut, siapapun bisa memviralkannya sebagai efek jera.

"Viralkan saja kalau mereka ada melanggar di tempat kerja, kantor, atau angkot. Ini memang PR (pekerjaan rumah) besar kita yang harus dipersiapkan segala kemungkinananya (pelanggaran)," kata Tedy ditemui di Pendopo Kota Bandung, Senin (31/5/2021).

1. Perda KTR bukan berarti melarang masyarakat merokok

Ilustrasi Cukai Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan adanya aturan ini, lanjut Tedy, masyarakat di Bandung bukan berarti tidak boleh merokok. Kegiatan itu ada hak masyarakat yang tidak bisa dilarang pemerintah.

Peda KTR hanya menempatkan para perokok agar bisa merokok di tempat yang sediakan. Sehingga masyarakat yang tidak merokok dan enggan menghirup asap rokok bisa lebih tenang ketika berada di tempat umum akan beraktivitas di tempat tertentu.

"Kalau engga (melarang) merokok susah juga yah. Yang biasa merokok itu kan bisa merokok tapi di area di luar KTR," kata dia.

2. Sanksi Rp500 ribu baru ditegakkan tahun depan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandung Rasdian Setiadi memastikan timnya siap untuk menegakkan perda KTR dalam melarang masyarakat merokok sembarangan. Seluruh personel bakal bergerak ke daerah yang diharuskan merokok di tempat khusus.

Adapun tempat yang mengharuskan adanya KTR adalah fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, transportasi umum, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang diputuskan dalam peraturan wali kota.

Meski demikian, dia menyebut bahwa sanksi administrasi maksimal Rp500 ribu kepada pelanggar aturan ini tidak bisa langsung ditegakkan sekarang. Pemkot Bandung masih akan menyosialisasikan aturan ini lebih dulu.

"Untuk tahap awal ini kita akan sosialisasi dulu. Jadi nanti ada teguran lisan kepada yang melanggar.Tidak bisa langsung saksi RP500 ribu. Kan waktu sosialisasi setahun dari sekarang," kata dia.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Warga di Bandung Tidak Bisa Merokok Sembarang

Berita Terkini Lainnya