Kasus Ujaran Kebencian Denny Siregar Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Polda Jabar sudah tidak ada urusan dengan kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dunia maya sedang diramaikan dengan perlakukan kasus yang menimpa Bahar bin Smith dengan Denny Siregar. Kepolisian Daerah Jabar dianggap bekerja berat sebelah karena tidak menyelesaikan pelaporan ujaran kebenciaan yang dilakukan Denny Siregar.
Pelaporan Denny Siregar oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya, Polda Jabar pada 2 Juli 2020, terkait dugaan ujaran kebencian terhadap santri.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibarahim Tompo mengatakan, kasus Denny Siregar dengan nomor pelaporan 188 ini pada pertengahan 2021 sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Iya benar, kasusnya sama dengan itu masalah kasus (Undang-undang) ITE," kata Ibrahim ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (5/1/2022).
1. Lokasi kejadiannya lebih banyak di kawasan Metro Jaya
Pelimpahan ini, lanjut Ibrahim, dikarenakan lokasi kejadian dan waktu kejadiannya lebih banyak di wilayah Polda Metro Jaya.
"Jadi memang mengikuti tempat kejadian perkara," kata dia.