TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Sertifikat Vaksin Palsu, Polda Jabar Panggil Para Pemesan 

Pembelinya ada dari Jabar sampai ke Papua

Contoh Sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang dicetak menjadi kartu (IDN Times/Istimewa)

Bandung, IDN Times - Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat bakal memanggil para pemesan sertifikat vaksin palsu. Pemanggilan tersebut untuk pemeriksaan motif dibalik pembelian sertifikat tersebut.

Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Andry Agustiano mengatakan, para pemesan sertifikat vaksin ilegal itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

"Yang dipanggil itu para pemesan diseluruh Indonesia. Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang membeli serifikat vaksin ilegal, daerahnya ada yang di Papua, Menado, Jateng dan Jabar," ujar Andry kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).

1. Kemenkes diminta batalkan sertifikat tersebut

Petugas memberikan sertifikat vaksinasi COVID-19 di Surabaya. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Selain melakukan pemanggilan, Polda Jabar telah bersurat ke Kementerian Kesehatan untuk membatalkan sertifikat vaksin ilegal yang dipegang para pemesan. Ini penting agar mereka tidak bisa mengunakannya untuk mengakses ke berbagai tempat yang dibuka dan diwajibkan memakai sertifikat vaksin.

"Sementara kita panggil dulu, akan buatkan surat untuk pembatalan surat vaksin ilegal yang sudah keluar pembatalannya langsung ke Kemenkes," katanya.

2. Pengembangan terkait pelaku lainnya masih dilakukan

Sertifikat vaksin IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Terkait jumlah pelaku, Andry memastikan kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan dan belum ada penambahan pelaku.

"Tersangka belum ada penambahan masih pemeriksaan-pemeriksaan," ucapnya.

Ia meminta kepada masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan dan melapor kepada Polisi jika menemukan kejadian serupa. "Diimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada kejadian serupa," katanya.

3. Dua relawan vaksinasi jadi pelaku pembuat sertifikat palsu

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sebelumnya, kepolisian dari Polda Jawa Barat berhasil meringkus dua sukarelawan petugas vaksinasi COVID-19 yang menjual surat vaksin palsu. Keduanya menawarkan pembuatan surat vaksin palsu melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi Adrimulan menuturkan, kedua tersangka ini tidak menjual secara bersamaan. Satu tersangka berinisoal JO membuat sertifikat ini secara perorangan, sementara tersangka lainnya, yaitu IF menjualnya bersama dua rekan berinisial MY dan HH.

Penangkapan JO berawal dari informasi di media sosial Facebook (FB), di mana yang bersangkutan secara terang-terangan menawarkan jasa pembuatan vaksin tanpa harus mendapat vaksinasi COVID-19. Surat ini diperdagangkan seharga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

"Caranya dengan mengirimkan identitas KTP (kartu tanda penduduk dan pemilik akun tersebut mengakses pembuatan di kediammnya sendiri. Cara pembuatan surat vaksinasi ini dengan mengakses dari website (laman) Primarycare," ujar Erdi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (13/9/2021).

Dengan harga yang murah dan cara yang mudah, sudah banyak oknum mendapat surat vaksin palsu tersebut. Dalam pengungkapan di rumah tersangka JO, kepolisian berhasil mendapatkan 9 surat vaksin palsu yang siap diedarkan.

Menurut Erdi, kemudahan ini yang menjadi modus operasional JO. Cukup menggunakan NIK dalam KTP, dia kemudian mampu mengakses memanfaatkan akses selama menjadi relawan vaksinasi untuk membuat sertifikat palsu.

"Tersangka diancam kurungan paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 12 tahun penjara. Selain itu itua bisa dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan akses sebagai relawan," ungkap Erdi.

Baca Juga: Polda Jabar Tangkap 2 Pelaku Penjual Sertifikat Vaksin COVID-19 Palsu

Berita Terkini Lainnya