TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kalah di PTUN, Wali Kota Bandung Curigai Putusan Sidang Sengketa Sekda

Surat putusan dari PTUN Bandung belum diterima

IDN Times/Yogi Pasha

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung, Oded M Danial menyebut kekalahannya atas putusan sidang perkara sengketa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung adalah hal yang aneh. Hal ini dia utarakan setelah berkonsultasi dengan para pakar hukum.

"Saya kemarin sudah konsultasi dengan para pakar, nampaknya dari para pakar itu sesuatu yang agak aneh," kata Oded di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Rabu. (2/10).

Kemarin, PTUN Bandung memenangkan Benny Bachtiar yang menggugat Wali Kota Bandung karena melantik Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung. Dalam gugatannya, pihak Benny menilai pelantikan tersebut cacat prosedur. Dalam putusan ini, PTUN pun memutuskan agar Benny dilantik sebagai Sekda Bandung.

1. Oded tetap berkelit

IDN Times/Yogi Pasha

Oded tetap menilai keputusan tersebut tidak wajar. Menurutnya, apa yang disampaikan Pemkot Bandung dalam persidangan sudah sangat jelas.

"Karena itu, semua yang disampaikan oleh tim ahli kami itu sudah jelas katanya, pakar hukum itu sudah monitoring dari awal (persidangan)," kata dia.

2. Berencana mengajukan banding

IDN Times/Debbie Sutrisno

Atas putusan perkara di PTUN ini , Oded pun berencana mengajukan banding. Pihaknya hanya memiliki waktu 14 hari sejak putusan tersebut untuk mengajukan hal tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini dia mengaku belum menerima surat putusan hasil persidangan PTUN tersebut. Pengajuan banding itu akan dilakukan setelah menerima surat tersebut.

"Saya belum terima juga kan (suratnya), ketika saya terima baru saya sikapi, cuma ancang-ancangnya seperti itu (akan banding)," katanya.

Baca Juga: Jabatannya Berhasil Digugat, Sekda Bandung Hormati Putusan PTUN

Baca Juga: BNN Berencana Awasi Penggunaan Vape Sampai ke Konsumen 

Berita Terkini Lainnya