Kalah di PTUN, Wali Kota Bandung Curigai Putusan Sidang Sengketa Sekda
Surat putusan dari PTUN Bandung belum diterima
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung, Oded M Danial menyebut kekalahannya atas putusan sidang perkara sengketa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung adalah hal yang aneh. Hal ini dia utarakan setelah berkonsultasi dengan para pakar hukum.
"Saya kemarin sudah konsultasi dengan para pakar, nampaknya dari para pakar itu sesuatu yang agak aneh," kata Oded di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Rabu. (2/10).
Kemarin, PTUN Bandung memenangkan Benny Bachtiar yang menggugat Wali Kota Bandung karena melantik Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung. Dalam gugatannya, pihak Benny menilai pelantikan tersebut cacat prosedur. Dalam putusan ini, PTUN pun memutuskan agar Benny dilantik sebagai Sekda Bandung.
1. Oded tetap berkelit
Oded tetap menilai keputusan tersebut tidak wajar. Menurutnya, apa yang disampaikan Pemkot Bandung dalam persidangan sudah sangat jelas.
"Karena itu, semua yang disampaikan oleh tim ahli kami itu sudah jelas katanya, pakar hukum itu sudah monitoring dari awal (persidangan)," kata dia.
Baca Juga: Jabatannya Berhasil Digugat, Sekda Bandung Hormati Putusan PTUN
Baca Juga: BNN Berencana Awasi Penggunaan Vape Sampai ke Konsumen