Kakak Ipar yang Gantung ABG di Tol Japek Lakukan Aksinya Seorang Diri
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian masih melakukan penyelidikan kasus pembunuhan seoarang pemuda berusia 14 tahun yang terjadi di Kabupaten Karawang. Hingga saat ini polisi belum menemukan indikasi adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
"Yang kita temukan sendiri. Saat ini masih satu orang dan sudah ditahan di Polres Karawang," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (20/5/2022).
TR diketahui membunuh ABG dengan cara menganiaya. Tubuh ABG tersebut diketahui mengalami luka-luka bahkan sampai ke kepala.
Usai ABG tak bernyawa, TR membawa jasad ABG itu ke kolong jembatan tol Jakarta-Cikampek (Japek). Dia lantas menggantung jasad ABG menggunakan tambang hingga seolah gantung diri.
1. Terancam hukuman 15 tahun di penjara
Ibrahim mengatakan, atas kejahatan yang dilakukannya, TR terancam hukuman 15 tahun penjara. Itu juga telah merujuk pada penggunaan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya sampai 15 tahun," kata dia.
Menurut Ibrahim, TR melakoni aksi sadisnya seorang diri. Dia menyiksa ABG hingga tewas dan merekayasa kematian agar seolah-olah gantung diri.
Namun, akal bulus TR merekayasa kematian ABG itu akhirnya terbongkar. Polisi kemudian menangkap TR dan melakukan penahanan.