Kafe dan Restoran di Bandung Sudah Bisa Dine In, Tapi Hanya 20 Menit!
Pengusaha minta waktu makan di tempat bisa 45 menit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan peraturan wali kota (Perwal) Nomor 81 tahun 2021 mengenai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Dalam aturan ini ada sejumlah relaksasi yang dilakukan termasuk mengenai pembukaan mal dan makan di tempat untuk kafe dan restoran.
Dalam aturan yang ditandatangani Wali Kota Bandung Oded M Danial, Pemkot Bandung mempersilakan pelaksanaan makan di tempat untuk restoran, rumah makan, kafe, dan tempat yang berada di pusat perbelanjaan atau mal. Namun, kebijakan itu hanya boleh maksimal 25 persen dari kapasitas tempat makan.
"Satu meja paling banyak untuk dua pengunjung dan waktu makan paling lama 20 menit dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 secara ketat," ujar Oded berdasarkan aturan tersebut dikutip IDN Times, Rabu (11/8/2021).
1. Hal serupa berlaku untuk warung makan pinggir jalan dan PKL
Oded menuturkan, aturan makan 20 menit juga berlaku untuk kegiatan warung makan pinggir jalan seperti warteg, pedagang kaki lima (PKL) dan lapak jajanan sejenis. Selain itu mereka diwajibkan mempersilakan hanya tiga pengunjung yang makan di tempat.
"Dapat melayani makan di tempat dengan ketentuan paling banyak tiga orang dan waktu makan paling lama 20 menit," lanjut Oded.
Baca Juga: Pemkot Bandung Minta Mal Siapkan Tempat Vaksinasi untuk Pengunjung
Baca Juga: 23 Mal Bandung Siap Terapkan Aturan Syarat Vaksin untuk Pengunjung
Baca Juga: Mal Bandung Bisa Buka, Kafe Makan di Tempat Hanya 25 Persen Pengunjung