TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kabar Gembira, Uang Rp75.000 Sudah Dapat Ditukar Sebanyak-banyaknya

Uang ini juga sah untuk dipakai belanja 

. IDN Times/Andri NH

Bandung, IDN Times - Uang pecahan Rp75 ribu beberapa waktu lalu sempat dicari masyarakat. Sebagai mata uang yang dibuat khusus, masyarakat hanya bisa mendapat satu lembar per orang.

Namun, saat ini setiap orang dengan nomor identitas pribadi sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) bisa mendapat uang pecahan tersebut bahkan hingga 100 lembar.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat Herawanto mengatakan, masyarakat yang belum mendapatkan kesempatan menukarkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) dengan nominal Rp 75 ribu masih memiliki kesempatan.

Mulai 22 Maret 2021, Bank Indonesia membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk menukarkan uang pecahan ini setiap hari.

"Satu KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK Rp 75 ribu per hari dan dapat di ulang setiap hari," ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat, Herawanto saat ditemui, Selasa (23/3/2021).

1. Uang ini bisa digunakan untuk jual beli

Ilustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Tingginya minat masyarakat untuk memiliki lembar uang Rp75 ribu ini, dikatakan Herawanto membuat BI pusat mengevaluasi kebijakan ini. Menurutnya, uang pecahan tersebut pun bisa digunakan sebagai alat tukar pembayaran yang sah dan legal.

Sementara itu, Chief of Payment Bank Indonesia Jawa Barat, Ameriza M Moesa mengatakan sejak Agustus 2020 sudah terdistribusi 1 juta lembar uang Rp 75 ribu yang sudah ditukar masyarakat.

"Untuk Jabar kami menyediakan 8 juta lembar uang Rp75 ribu" ujar Ameriza.

2. Begini cara penukaran uang Rp75 ribu

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Penukaran UPK 75 Tahun RI ini juga bisa dilakukan secara individu maupun kolektif. Cara penukarannya adalah Anda bisa memesanya di aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0).

Apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran COVID-19.

Berita Terkini Lainnya