Kabar Gembira, Uang Rp75.000 Sudah Dapat Ditukar Sebanyak-banyaknya
Uang ini juga sah untuk dipakai belanja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Uang pecahan Rp75 ribu beberapa waktu lalu sempat dicari masyarakat. Sebagai mata uang yang dibuat khusus, masyarakat hanya bisa mendapat satu lembar per orang.
Namun, saat ini setiap orang dengan nomor identitas pribadi sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) bisa mendapat uang pecahan tersebut bahkan hingga 100 lembar.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat Herawanto mengatakan, masyarakat yang belum mendapatkan kesempatan menukarkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) dengan nominal Rp 75 ribu masih memiliki kesempatan.
Mulai 22 Maret 2021, Bank Indonesia membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk menukarkan uang pecahan ini setiap hari.
"Satu KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK Rp 75 ribu per hari dan dapat di ulang setiap hari," ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat, Herawanto saat ditemui, Selasa (23/3/2021).
1. Uang ini bisa digunakan untuk jual beli
Tingginya minat masyarakat untuk memiliki lembar uang Rp75 ribu ini, dikatakan Herawanto membuat BI pusat mengevaluasi kebijakan ini. Menurutnya, uang pecahan tersebut pun bisa digunakan sebagai alat tukar pembayaran yang sah dan legal.
Sementara itu, Chief of Payment Bank Indonesia Jawa Barat, Ameriza M Moesa mengatakan sejak Agustus 2020 sudah terdistribusi 1 juta lembar uang Rp 75 ribu yang sudah ditukar masyarakat.
"Untuk Jabar kami menyediakan 8 juta lembar uang Rp75 ribu" ujar Ameriza.