Jaksa Tolak Nota Keberatan Tiga Terdakwa Sunda Empire
Persidangan untuk ketiga terdawak harus dilanjutkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi para terdakwa kasus Sunda Empire. Tiga petinggi Sunda Empire saat ini tengah menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran hoaks. Mereka adalah yakni Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga.
Jaksa menilai, perkara Sunda Empire sudah masuk ke pokok perkara. Tim dari JPU pun meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut.
“Kami berpendapat bahwa materi keberatan serta alasan-alasan yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa, haruslah dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima dan untuk itu kami mohon majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang dijadikan penasihat hukum terdakwa,” kata jaksa Suharja dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/7/2020).
1. Pemeriksaan perkara harus diteruskan
Jaksa pun menilai surat dakwaan terdakwa Sunda Empire telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil untuk dijadikan sebagai alat untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara.
“Kami mohon majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkaran ini dilanjutkan,” ucap jaksa.
Menurut tim JPU, sidang kasus Sunda Empire ini pantas untuk dilanjutkan dengan menghadirkan barang bukti dan para saksi pada persidangan selanjutnya. Para terdakwa dianggap sudah tepat diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 14 ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 atau ketiga Pasal UU Ri No 1 Tahun 1946.
“Bahwa mengenai perbuatan terdakwa yang menyatakan tidak memenuhi unsur keonaran, menurut kami sudah nasuk materi perkara dan perlu dilakukan pembuktian terhadap keterangan saksi, ahli serta barang bukti,” ucap jaksa.
Baca Juga: Viral! Anak Dedengkot Sunda Empire Tidak Akui Status Warga Indonesia
Baca Juga: Tiga Petinggi Sunda Empire Didakwa Sebarkan Hoaks dan Buat Keonaran