Tiga Petinggi Sunda Empire Didakwa Sebarkan Hoaks dan Buat Keonaran

Masih mau sebarkan berita bohong soal kerajaan

Bandung, IDN Times - Tiga petinggi Sunda Empire yakni, Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratnaningrum sebagai Kaisar, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai Sekretaris Jenderal didakwa telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat juga mendakwa, ketiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda.

Ketiga terdakwa petinggi Sunda Empire ini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Persidangan dilakukan secara daring di mana ketiga terdakwa tersebut menjalani sidang secara terpisah di Polda Jabar.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6).

1. Kerajaan fiktif ini disebut didirikan sejak 2003

Tiga Petinggi Sunda Empire Didakwa Sebarkan Hoaks dan Buat KeonaranSidang terdakwa Sunda Empire. IDN Times/Debbie Sutrisno

Jaksa menjelaskan, kerajaan fiktif itu didirikan oleh terdakwa Nasri Banks bersama Ratnaningrum sejak 2003. Pada saat itu mereka belum merekrut anggota untuk bergabung.

Perekrutan anggota baru terjadi pada kurun waktu 2007 hingga 2015. Anggota yang dihimpun mereka, menurut jaksa, mencapai 1.500 orang.

Untuk menjadi anggota Sunda Empire, para calon anggota cukup menyerahkan identitas kartu tanda penduduk dan foto identitas. Lalu mereka merancang kartu tanda pengenal Sunda Empire yang memiliki biaya Rp100 ribu, serta seragam Sunda Empire yang biayanya Rp600 ribu.

"Seluruh biaya tersebut dibebankan kepada anggota," kata Jaksa.

2. Para terdakwa tahu kalau Sunda Empire itu bukan bagian dari sejarah

Tiga Petinggi Sunda Empire Didakwa Sebarkan Hoaks dan Buat KeonaranSidang terdakwa Sunda Empire. IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Jaksa, meski para terdakwa mengetahui secara sadar bahwa Sunda Empire bukan merupakan bagian dari sejarah. Namun, para terdakwa selalu menyampaikan hal tersebut dalam setiap acara pertemuan dengan anggotanya.

"Hal tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan maksud untuk menerbitkan atau menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat. Khususnya masyarakat Sunda, karena pemberitaan bohong tersebut bagi sebagian masyarakat menganggap benar adanya," kata dia.

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tiga petinggi Sunda Empire didakwa sebarkan hoaks untuk keonaran

3. Pengacara terdakwa sanggah terkait timbulnya keonaran

Tiga Petinggi Sunda Empire Didakwa Sebarkan Hoaks dan Buat KeonaranIDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, pengacara Rangga Sasana, Erwin Syahrudin menuturkan, dakwaan JPU terkiat adanya keonaran yang dilakukan kliennya tidak benar. Menurutnya, Rangga bersama rekannya hanya bercita-cita untuk membuat kesejahteraan.

"Tujuan seseorang itu kan untuk kegiatan baik. Kalau kita bercita-cita boleh saja kan, bukan halu. Bercita-cita kan boleh, untuk menyejahterakan masyarakat dunia. Jadi tidak ada alasan bagi jaksa untuk menyalahkan itu," kata Erwin.

4. Berharap Rangga bisa dibebaskan

Tiga Petinggi Sunda Empire Didakwa Sebarkan Hoaks dan Buat KeonaranSekjen Sunda Empire Rangga Sasana (Youtube/Indonesia Lawyers Club)

Di sisi lain, Erwin berharap Rangga khususnya bisa bebas karena sedang sakit. Dia mengidap penyakitbaru-baru sehingga baiknya dirawat di rumah sambil menjalani hukuman.

"Karena setelah dirawat RS Bhayangkara belum sembuh dengan maksimal," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Perdana Petinggi Sunda Empire Dikawal Jenderal Bintang Empat

Baca Juga: Meskipun Panglima Sunda Empire Ditahan, Pergerakan Ini Masih Eksis

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya