Jaksa Beberkan Kronologi Bahar bin Smith Aniaya Sopir Taksi Online
Bahar Smith lakukan penganiayaan memakai pisau
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Bahar bin Smith kembali menjalani pengadilan atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam persidangan, terungkap Bahar menganiaya korban secara brutal.
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan JPU Kejati Jabar yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (6/4/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjelaskan, kasus itu terjadi pada 4 September 2018 lalu di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Kejadian tesebut bermula ketika istri Bahar Smith, Jihana Roqayah, menghubungi korban melalui sambungan telepon untuk mengantar ke Pasar Asemka, Jakarta Barat.
"Sekitar pukul 11.30 WIB, Andriansyah menggunakan mobilnya Toyota Calya berwarna putih menjemput istri Bahar di kediamannya. Sekitar pukul 15.30 WIB, aktivitas belanja istri Bahar di Pasar Asemka selesai dan beranjak untuk pulang dengan masih diantar oleh Andriansyah," ucap Jaksa Suharja dalam persidangan.
1. Kemacaten membuat istri Bahar diantar lebih malam
Namun, sesampainya di Jalan Mangga Besar Jakarta Barat terjebak macet, sehingga Jihana Roqayah mengajak saksi korban Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar sambil menunggu jalanan tidak macet.
Sekitar pukul 20.00 WIB mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju rumah Jihana Roqayah dan sampai di kediaman Bahar bin Smith pukul 23.00 WIB.
Kemudian, Bahar pun menghampiri Andriansyah dan masuk ke mobil dengan alasan ingin diantarkan ke depan komplek. Namun, di tengah perjalanan Bahar melayangkan pukulan terhadap korban.
"Pada saat itu, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith berkata kepada saksi korban 'Nt tau ane?' lalu dijawab saksi korban Andriansyah 'tidak tau'. Kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith mengatakan 'Ane Habib Bahar', sambil melayangkan pukulan)," ujar Jaksa Suharja.
Baca Juga: Lagi Jalani Hukuman, Bahar bin Smith Kembali Harus Diadili