Ini Besaran UMK 27 Kabupaten/Kota di Jabar untuk 2021
UMK Karawang tetap tertinggi dan Kota Banjar paling rendah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota di 27 daerah. Dari masing-masing daerah ini ada yang naik dan ada yang tetap.
Sekretaris Daerah Pemprov Jabar Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan UMK 2021 berdasarkan surat keputusan gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang UMK daerah pada 2021.
Dia menuturkan, Pemprov Jabar sangat menghargai setiap keputusan pemerintah daerah untuk menaikkan atau tidak upah pekerjanya di wilayahnya. Sebab, naik atau tidaknya UMK sudah pasti mempertimbangkan segala aspek mulai dari kebutuhan masyarakat hingga perekonomian di daerah tersebut.
"Memang kenaikkan itupun didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi baik secara nasional, provinsi, dan kab/kota. Kami menghargai surat rekomendasi dari kab/kota," ujar Setiawan.
1. Kita harus dapat upah tahun depan minimal sesuai UMK
1. Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312
2. Kota Bekasi: Rp4.782.935,64
3. Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,9
4. Kota Depok: Rp4.339.514,73
5.Kota Bogor: Rp4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor: Rp4.217.206
7. Kabupaten Purwakarta: Rp4.173.568,61
8. Kota Bandung: 3.742.276,48
9. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.248.283,28
10. Kabupaten Sumedang: Rp3.241.929,67
11. Kabupaten Bandung: Rp3.241.929,67
12. Kota Cimahi: Rp3.241.929
13. Kabupaten Sukabumi: Rp3.125.444,72
14. Kabupaten Subang: Rp3.064.218,08
15. Kabupaten Cianjur: Rp2.534.798,99
16. Kota Sukabumi: Rp2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu: Rp2.373.073,46
18. Kota Tasikmalaya: Rp2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmlaya: Rp2.251.787,92
20. Kota Cirebon: Rp2.271.201,73
21. Kabupaten Cirebon: Rp2.269.556,75
22. Kabupaten Garut: Rp1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka: Rp2.009.000
24. Kabupaten Kuningan: Rp1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis: Rp1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran: Rp1.860.591,33
27. Kota Banjar: Rp1.831.884,83
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Sebagian Daerah Naikkan UMK 2021
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemkot Bandung Putuskan UMK 2021 Naik 0,27%