TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hendak Dikirim ke Jakarta, Polisi Indramayu Sita Jutaan Butir Petasan

Ledakan petasan bisa membahayakan warga

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Lohbener jajaran Polres Indramayu menyita jutaan butir petasan siap edar. Berbagai jenis petasan tersebut itu diketahui dibuat di Kabupaten Indramayu dan akan dikirim ke Jakarta Utara.

Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, pelakunya kini sudah diamankan, masing-masing berinisial DS (43 tahun) warga Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang, dan MKDN (41) warga Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu. Mereka menyelundupkan petasan dalam jumlah besar itu menggunakan kendaraan pikap dengan nomor polisi E 8550 RB.

"Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan dan bawa ke Polsek Lohbener Polres Indramayu Polda Jabar untuk diproses hukum yang berlaku," ujarnya Senin (3/4/2023).

1. Beragam petasan ada dalam kendaraan ini

www.canva.com

Dia menuturkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai sebuah kendaraan di mana diduga memuat petasan dalam jumlah besar. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergegas menuju lokasi yang dimaksud pelapor.

Setelah dicek, ternyata terdapat petasan dalam jumlah banyak diangkut kendaraan minibus tersebut. Kendaraan itu langsung diberhentikan Polisi di Jalur Pantura Indramayu di Desa/Kecamatan Lohbener.

Polisi lantas melakukan penggeledahan dan ditemukan jutaan butir petasan yang disembunyikan pelaku dibalik terpal biru.

"Mereka membawa barang bukti dengan cara menutupnya rapat dengan terpal biru," kata Kapolres.

Adapun barang bukti petasan siap edar itu terdiri dari 100 bal petasan yang dibungkus kertas coklat. Isinya terdapat 1 juta butir petasan jenis korek, 9 ribu petasan jenis jarasan atau sawahan.

Selain itu, ada pula petasan jenis bola asap sebanyak 40 dus berisikan 7.200 butir, kupu-kupu lima dus berisikan 21.000 butir.

2. Bakal gelar razia rutin antisipasi penyebaran petasan

Ilustrasi petasan. IDN Times/Ahmad Mustaqim

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan dan menimbun bahan baku pembuatan petasan yang akibatnya dapat menimbulkan ledakan besar.

"Kami akan melakukan tindakan tegas dan razia jika tetap memperjual-belikan atau mengedarkan petasan karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dalam beribadah," tutur Ibrahim.

Baca Juga: Korban Ledakan Petasan di Malang Meracik Petasan untuk Ramadan

Baca Juga: Ledakan Petasan saat Sahur Resahkan Warga, Polisi di Bima Razia PKL

Berita Terkini Lainnya