TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gunakan Knalpot Bising di Kota Bandung, Siap-siap Kena Tilang

Pengguna knalpot bising bisa dikurung 1 bulan penjara

Satlantas Polrestabes Bandung melakukan sosialisasi larangan pemakaian knalpot bising. IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Para pengendara motor dengan knalpot bising yang tak sesuai bawaan pabrik di Kota Bandung, siap-siap terkena sanksi dan hukuman 1 bulan penjara. 

Peraturan ini mulai dilakukan sosialisasi kepada masyarakat oleh Kepolisian dari Polrestabes Bandung. Pemakaian knalpot bising akan menggangu kenyamanan masyarakat.

"Kami menindaklanjuti arahan pimpinan dan banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar. Jadi segala merek knalpot yang digunakan kendaraan tidak sesuai akan ditindak," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra, Rabu (26/1/2022).

1. Sosialisasi dilakukan dengan beragam cara

IDN Times/Debbie Sutrisno

Ariek mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan beragam cara mulai dari pemasangan spanduk di titik rawan kecelakaan, titik kemacetan, dan lokasi di mana banyak pengendaraan menggunakan knalpot bising.

Menurut dia, banyak pengendara kendaraan roda dua yang mengganti knalpot kendaraanya dengan suara yang bising. Ariek berharap pengguna kendaraan bisa mengembalikan knalpot kendaraannya seperti semula bawaan pabrikan.

"Satu minggu ini kita terus sosialisasi sebelum penindakan," kata dia.

2. Pelanggar bisa dikenai sanksi kurungan 1 bulan

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Polrestabes Bandung pun berencana menerapkan penindakan mulai pekan depan setelah sepekan lebih melakukan sosialisasi. Dia berharap masyarakat mulai mengganti knalpot bising agar tidak mendapat hukuman sesuai aturan berlaku.

Berdasarkan aturan yang ada, pelanggar yang memakai knalpot bising atau tidak sesuai bawaan pabrik bisa dikenai hukuman kurungan 1 bulan penjara, atau denda maksimal Rp250 ribu.

"Hemat kami sudah ada perubahan, maka nanti minggu selanjutnya kami lakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan yang ada," kata dia.

Berita Terkini Lainnya