Gunakan Knalpot Bising di Kota Bandung, Siap-siap Kena Tilang
Pengguna knalpot bising bisa dikurung 1 bulan penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Para pengendara motor dengan knalpot bising yang tak sesuai bawaan pabrik di Kota Bandung, siap-siap terkena sanksi dan hukuman 1 bulan penjara.
Peraturan ini mulai dilakukan sosialisasi kepada masyarakat oleh Kepolisian dari Polrestabes Bandung. Pemakaian knalpot bising akan menggangu kenyamanan masyarakat.
"Kami menindaklanjuti arahan pimpinan dan banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar. Jadi segala merek knalpot yang digunakan kendaraan tidak sesuai akan ditindak," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra, Rabu (26/1/2022).
1. Sosialisasi dilakukan dengan beragam cara
Ariek mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan beragam cara mulai dari pemasangan spanduk di titik rawan kecelakaan, titik kemacetan, dan lokasi di mana banyak pengendaraan menggunakan knalpot bising.
Menurut dia, banyak pengendara kendaraan roda dua yang mengganti knalpot kendaraanya dengan suara yang bising. Ariek berharap pengguna kendaraan bisa mengembalikan knalpot kendaraannya seperti semula bawaan pabrikan.
"Satu minggu ini kita terus sosialisasi sebelum penindakan," kata dia.