Fahmi Darmawansyah Geram ke KPK karena PT ME Dijadikan Tersangka
Bakamla sudah menerima alat tapi belum membayar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus suap Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmansyah, geram dengan sikap KPK yang menetapkan perusahaan miliknya, PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka perkara dugaan korupsi terkait pengurusan anggaran di lembaga tersebut.
Usai mengikuti sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (6/3), Fahmi geram dan bingung dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas apa yang menimpa PT ME.
"Jadi gini, Bakamla saya masih di dalam (Lapas Sukamiskin) alatnya sudah dipakai sama Bakamla. Sudah ada berita cara diterima dan sudah digunakan Bakamla," kata Fahmi.
1. Bakamla disebut belum membayar alat dari PT ME
Sepengetahuannya dan berdasarkan infromasi dari pegawai di PT ME alat yang digunakan Bakamla dari perusahaan ini belum dibayar sama sekali. Ini juga membuat Fahmi heran karena KPK menyebut ada kerugian negara, sedangkan kerugian yang didapat PT ME atas kegiatan Bakamla tidak disebut.
Di sisi lain, dalam putusan sidang yang telah dijalani tidak satu pun yang menyebutkan ada kerugian negara. Ini terindikasi dari vonis yang tidak menyebutkan harus ada uang penggantian.
"Makanya saya bingung dasarnya apa kerugian negara. Kita lihat aja nanti di persidangan apa maksudnya," paparnya.