TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Pemeran Video Porno di Bogor Jual Konten ke Situs Pornhub

Video porno dii Bogor dilakukan sepasang kekasih

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polda Jawa Barat telah menetapkan tersangka atas beredarnya video porno yang dilakukan di sebuah hotel di Bogor. Dua tersangka diketahui berinisial RTM (31) dan PVT (30). Sebelumnya, kedua pelaku diamankan polisi di sebuah indekos yang terletak di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, keduanya merupakan sepasang kekasih yang berkerja sama membuat konten. Video itu lantas diunggah menjadi sebuah konten dalam situs porno, Pornhub.

"Dari hasil penyelidikan diketahui sepasang kekasih sengaja bekerja sama untuk membuat konten asusila yang diunggah di situs Pornhub," kata dia di Mapolda Jabar, Jumat (19/3/2021).

1. Konten tersebut dibayar Rp6.000 saat dilihat oleh 1.000 orang

Potongan adegan video porno di Kabupaten Bogor (Rubiakto IDN Times)

Erdi menambahkan, konten yang diunggah di situs itu kemudian dibayar per sekali tayang. Untuk seribu kali dilihat, kedua pelaku mendapatkan keuntungan senilai Rp6.000. Diketahui keduanya sudah mulai membuat konten sejak bulan November 2020. Sejauh ini, sudah ada 26 video yang diunggah oleh mereka.

"Setiap seribu orang melihat itu mendapatkan jumlahnya itu ternyata kecil seharga Rp6.000. Kemudian dari bulan November kemarin hingga tertangkapnya mereka sudah mendapatkan keuntungan Rp 19,5 juta," lanjut dia.

Dengan demikian, jumlah yang diterima oleh pelaku bergantung pada tayangan konten yang dilihat oleh pengakses situs Pornhub. Adapun soal sistem bayar, kata dia, dilakukan dengan terlebih dahulu oleh situs Pornhub membayar dengan uang jenis dollar AS.

"Sistem pembayaran dari sistem Pornhub memberikan dalam bentuk dollar AS kemudian masuk ke akun lain kemudian ditransfer lagi dalam bentuk rupiah dan diambil oleh pelaku ini dan hanya dalam 10 sampai 15 menit sistem pembayarannya," tutur dia.

2. Kedua tersangka bisa dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara

Ilustrasi Pornografi. IDN Times/Sukma Shakti

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE kemudian Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dipidana penjara maksimal 12 tahun.

Sebelumnya, melalui video porno berdurasi 3 menit 18 detik terlihat ada seorang perempuan yang mengenakan pakaian berwarna biru muda sedang berada di meja resepsionis.

Kemudian, video berlanjut ke kamar. Perempuan itu lalu membuka pakaiannya dan adegan ranjang pun terjadi. Perempuan itu melakukan hubungan intim dengan si perekam video. Terdapat sejumlah adegan yang diperlihatkan.

Baca Juga: Buntut Video Porno, Bupati Bogor Minta Hotel Perketat Syarat Menginap

Baca Juga: Heboh, Ada Situs Porno di Buku Kelas XII SMA di Jabar 

Berita Terkini Lainnya