Diusir dari Masjid, Warga Tamansari Minta Waktu Cari Tempat Tinggal
Mereka mengungsi di masjid karena penggusuran rumah deret
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pengungsi korban penggusuran rumah deret Tamansari angkat bicara terkait surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandung Wetan yang meminta masjid disterilkan dari pengungsi. Pengungsi meminta waktu kepada MUI untuk mencari tempat tinggal lain.
Salah seorang perwakilan pengungsi, Eva Eryani mengaku sudah menerima surat edaran tersebut. Pihaknya berencana membalas surat tersebut dalam waktu dekat setelah dilakukan musyawarah bersama dengan pengungsi lainnya.
“Kita rencananya mau musyawarah dulu terkait balasan suratnya seperti apa. Intinya kita minta waktu, semoga MUI mengerti kondisi kami,” kata Eva, Senin (20/1).
1. Sudah mendapat izin DKM setempat
Eva menuturkan, keberadaan pengungsi di Masjid Al-Islam sebenarnya sudah mendapatkan izin dari DKM masjid setempat. Namun, pihak DKM juga menganjurkan untuk meminta izin ke MUI Bandung Wetan terkait penggunaan masjid sebagai tempat tinggal sementara.
“Sebetulnya kami sudah meminta izin dan DKM memberikan izin. DKM mengizinkan tapi harus bikin surat (ke MUI), tapi MUI sudah mengeluarkan (edaran) duluan,” ungkap dia.
Baca Juga: Warga Penggusuran Tamansari Dilarang Tidur di Masjid, Ini Kata MUI
Baca Juga: Pasca Penggusuran di Tamansari, Puluhan Anak Tidak Bersekolah