Warga Penggusuran Tamansari Dilarang Tidur di Masjid, Ini Kata MUI

MUI edarkan surat agar warga tergusur tidak tidur di masjid

Bandung, IDN Times - Akhir pekan kemarin diwarnai dengan perbincangan di media sosial tentang surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung yang mengimbau agar warga tergusur di RW 11 Kelurahan Tamansari tidak menggunakan masjid di sekitar (Al-Islam) sebagai tempat menginap sementara. Dalam surat edaran itu MUI meminta agar dewan kemakmuran masjid (DKM) mengembalikan fungsi masjid semula.

Sekretaris MUI Kota Bandung Irfan Syafrudin menuturkan, surat edaran itu memang benar adanya. Itu Dikeluarkan MUI Kecamatan Bandung Wetan yang mengimbau DKM di seluruh kecamatan tersebut agar memfungsikan masjid sebagaimana lazimnya.

Meski demikian, dia menampik surat edaran itu dikeluarkan untuk mengusir warga RW 11 Tamansari yang saat ini menetap di lantai dua Masjid Al-Islam. Sebab, penggunaan masjid secara benar harus diberlakukan seluruh masjid yang ada, bukan hanya di Al-Islam yang ada di Kelurahan Tamansari.

"Betul surat edaran itu menindaklanjuti surat edaran kami tentang penggunaan masjid pada 15 Januari lalu. Surat edaran ini kami keluarkan atas permintaan dari MUI kelurahan dan kecamatan di sebagian daerah,” kata Irfan Syafrudin kepada wartawan, Senin (20/1).

Warga Penggusuran Tamansari Dilarang Tidur di Masjid, Ini Kata MUIIDN Times/Istimewa

1. Masjid harusnya digunakan untuk memperkuat ketakwaan

Warga Penggusuran Tamansari Dilarang Tidur di Masjid, Ini Kata MUIIDN Times/Debbie Sutrisno

irfan menuturkan, masjid merupakan tempat beribadah umat muslim. Masjid sebagaimana seharusnya adalah tempat masyarakat muslim meningkatkan ketakwaannya dengan berbagai hal seperti salat.

Untuk membuat masyarakat muslim lebih banyak pada saat beribadah, maka tempat ini harus dijaga sebaik mungkin. MUI berharap jangan sampai muslim yang ingin beribadah justru terganggu dengan adanya aktivitas lain yang tidak seharusnya di dalam masjid.

"Karena memang ada aturan yang melarang dan tidak dilarang di dalam penggunaan masjid," ujar Arif.

2. Keramaian di masjid diperbolehkan, tapi dengan syarat tertentu

Warga Penggusuran Tamansari Dilarang Tidur di Masjid, Ini Kata MUIIDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Arif, masjid memang seharusnya dijadikan tempat muslim untuk beribadah kepada Tuhan. Meski demikian, ketika ada kejadian seperti bencana alam warga diperbolehkan menggunakan masjid sebagai tempat peristirahatan sementara.

Yang tidak dianjurkan adalah ketika warga berlama-lama menggunakan masjid sehingga orang yang ingin beribadah terganggu dan merasa tidak nyaman. Kaitannya dengan warga Tamansari yang mengungsi di masjid Al-Islam, Arif meminta agar DKM setempat kembali melihat alasan penggunaan masjid jadi persinggahan, tapi tetap dengan syarat.

"Jadi jangan menilai ada pengusiran, karena tidak ada larangan orang untuk ngungsi. Surat ini bukan menekankan pada pengungsian, tapi lebih pada penggunaan masjid sesuai fungsinya," papar Arif.

3. Wewenang dikembalikan ke DKM setempat

Warga Penggusuran Tamansari Dilarang Tidur di Masjid, Ini Kata MUIIDN Times/Debbie Sutrisno

Meski ada imbauan dari MUI Bandung agar masjid digunakan dengan lazim dan bukan untuk kegiatan lain termasuk dijadikan tempat mengungsi sementara, Arif menyebut bahwa kegunaan masjid dikembalikan ke DKM masing-masing. Sebab, DKM setempat yang lebih mengetahui faktor dan dampak masjid tersebut digunakan untuk keperluan di luar ibadah.

Misal, bisa untuk menikahkan dua insan, acara keagamaan yang mendatangkan banyak orang, dijadikan tempat menginap, dan lain sebagainya.

"Jadi ini (masyarakat yang mengungsi) tidak ada yang melanggar. Tapi ini kan harus segera di selesaikan jangan nanti mengubah fungsi masjidnya, nanti bisa konflik dengan DKM," papar Arif.

4. Mengapa Pemkot gusur lahan Tamansari?

Warga Penggusuran Tamansari Dilarang Tidur di Masjid, Ini Kata MUIWalikota Bandung, Oded M Danial. (IDN Times/Bagus F)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengamankan aset miliknya pada Rabu, 12 Desember 2019. Tanah seluas 6.000 meter persegi itu semula ditinggali 182 kepala keluarga (KK) yang berada di RW11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan.

Di lokasi tersebut merupakan salah satu kawasan kumuh yang berada di atas lahan milik Pemkot Bandung. Dengan adanya program "Kotaku" dari pemerintah pusat, Pemkot Bandung berupaya melakukan pembenahan dengan membangun rumah deret agar lebih layak huni dan tertata.

Program tersebut sudah berjalan sejak 12 tahun lalu sejak di bawah kepemimpinan Wali Kota Bandung Dada Rosada, hingga saat ini dipimpin Wali Kota Bandung Oded M Danial. Selama tempo itu, Pemkot Bandung terus melakukan mediasi kepada warga yang tinggal di wilayah RW 11.

Hingga hasilnya, 176 KK bersedia untuk menerima program pemerintah dengan membangun Rumah deret Tamansari dan bersedia direlokasi sementara. Sementara, hanya 6 KK yang masih menolak untuk menerima program pemerintah dan direlokasi ke tempat sementara.

Setelah belasan tahun proses pembangunan Rumah Deret Tamansari berlangsung, Oded akhirnya memutuskan untuk melanjutkan pembangunan program tersebut dengan berupaya mengamankan aset.

"Kami putuskan 12 Desember, kemarin (pengamanan aset). Kenapa dilakukan pada Desember ini, karena bulan ini sebagai akhir tahun akhir anggaran agar program pembangunan terus berjalan," kata Oded di pendopo, Sabtu, 14 Desember 2019.

Baca Juga: PTUN Bandung Tolak Gugatan Izin Lingkungan Rumah Deret Tamansari

Baca Juga: 2 Polisi Terbukti Melakukan Kekerasan saat Penertiban di Tamansari

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya