TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditanya Soal Wali Kota Definitif, Yana Mulyana: Saya Ikut Prosedur Saja

Jabatan Yana sekarang masih pelaksana tugas

Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana (kanan). IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Sudah hampir satu bulan Yana Mulyana menjadi pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung. Dia dipastikan akan menjadi wali kota secara definitif seiring meninggalnya Oded M Danial yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Bandung.

Namun, hingga hari ini, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Bandung belum juga melakukan pelantikan Yana Mulyana sebagai wali kota definitif. Surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga masuk ke DPRD sebagai syarat Yana bisa segera dilantik.

Terkait hal tersebut, Yana tak ingin ambil pusing. Dia mengaku, hanya mengikuti azaz yang ada dan mengikuti proses baik itu di DPRD atau di Kemendagri.

"Saya mah ikut azas dan prosedur aja ya. Kami juga masih nunggu surat izin pelantikan eselon IV dan III, kewenangan sama hanya proses mutasi perlu izin dari Kemendagri, dan itu memang masih belum." kata Yana, Selasa (12/1/2022).

1. Yang penting saya kerja saja

IDN Times/Debbie Sutrisno

Dengan status sebagai Plt Wali Kota, Yana menilai pekerjaannya masih sama yakni melakukan aktivitas harian termasuk menjalankan program yang sudah direncanakan di awal kepemimpinan.

Menurutnya, persoalan Plt atau definiti tidak akan membuatnya malas bekerja. "Saya juga belum tahu prosesnya sudah di mana, karena provinsi baru diajukan ke sana (Kemendagri). Saya mah orang taat azas, ikut aja lah, yang penting mah kerja," ujarnya.

2. DPRD pastikan belum terima surat dari Kemendagri

Dokumen IDN Times

Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Kusmawan menuturkan bahwa hingga hari ini dia belum menerima surat dari Kemedagri untuk pengesahan Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung secara definitif.

"Sampai sekarang kami belum menerimanya," kata dia.

Menurutnya, kelanjutan surat tersebut seharusnya bisa ditanyakan ke Pemrpov Jabar, apakah ajuannya sudah diserahkan ke Kemendagri atau masih di provinsi.

"Nah, itu bisa ditanyakan dari kapan diserahkan suratnya? Sudah atau belum," ungkap Teddy.

Baca Juga: Pengajuan Wawali Bandung Terhambat Komunikasi Politik Partai

Baca Juga: Ikut Regulasi, Yana Mulyana Tunggu Sosok Terbaik Pengganti Oded 

Berita Terkini Lainnya